search

Daerah

samarindakaltimisran noorCovid-19Virus CoronaKaltim KLB Corona

Isran Noor Siap Relokasi Anggaran Demi Atasi Penyebaran Covid-19

Penulis: Topan
Kamis, 19 Maret 2020 | 1.274 views
Isran Noor Siap Relokasi Anggaran Demi Atasi Penyebaran Covid-19
Gubernur Kaltim, Isran Noor (kiri) dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.

Kaltim, Presisi.co – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, mengaku sudah menetapkan beberapa langkah strategis, dalam menyikapi penyebaran Covid-19 atau pandemi corona yang hingga Kamis (19/3/2020) ini, menjangkit 3 warganya.

“Kondisi Covid-19 itu bertambah dua (pasien), jadi tiga positif. Masing-masing ada di rumah sakit Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong. Itu termasuk kasus yang di Bogor.” jelas Isran, saat ditemui di kediamannya yang terletak di Jalan Adipura, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Kamis (19/3/2020) sore.

Menyikapi penambahan pasien positif corona itu, dilanjutkan Isran bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan edaran, yang dimana tujuannya adalah untuk menyampaikan kepada publik, lembaga pendidikan, instansi perkantoran negeri dan swasta hingga tokoh-tokoh agama, terkait imbauan untuk membatasi atau membatalkan sementara waktu, rencana pertemuan yang mengumpulkan banyak orang, hingga dua minggu mendatang.

“Menurut para ahli dan saya yakini, itu dapat mencegah atau memutus sebaran Covid-19 ini,” ungkap Isran.

Sementara, terkait dengan keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD), Viral Transport Media (VTM) hingga cairan desinfektan, yang sempat dilaporkan oleh Plt RSUD AWS Samarinda yakni dr David Masjhoer, disambut Isran bahwa hal tersebut, sudah dibahas melalui tim yang disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim.

“Akan dilakukan relokasi atau pergeseran APBD. Sekarang ini, bisa dimanfaatkan, mengingat Kaltim, statusnya sudah KLB (kejadian luar biasa). Sudah ada tiga yang terkonfirmasi, terjangkit corona,” jelasnya lagi.

Ia memastikan, rencana relokasi APBD ini sendiri, sudah di koordinasikan dengan pihak pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan dan tim Gugus Tugas Pusat.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020, terkait renumerasi APBD dengan fokus peningkatan kapasitas rumah sakit standar situasi Covid-19 dan juga kampanye pencegahan pandemi global tersebut.