MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 14 Maret 2020 | 898 views
Samarinda, Presisi.co - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan tanggapan terkait penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) melalui Judicial Review Mahkamah Agung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan bahwa pihaknya yang selalu mendengar keluhan dari masyarakat paling bawah dimana banyak yang akhirnya pindah kelas akibat kenaikan iuran BPJS sebelumnya.
"Saya sih bersyukur, terutama konstituen saya juga. Karena Samarinda ini belum UHC (Universal Health Coverage) semuanya jadi terhambat dan tidak bisa bayar atau telat bayar, akhirnya masyarakat jadi tidak bisa dilayani," ujarnya yang dihubungi via telepon seluler, Sabtu (14/3/2020).
Menurutnya, dengan diputuskannya soal pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung (MA) sangat memberikan dampak kepada masyarakat.
"Walaupun ada yang sudah terlanjur bayar, tapi ini masih bisa. Jika ingin menaikan, mungkin tidak langsung 100 persen, secara bertahap," katanya.
Disinggung mengenai adanya pemanggilan terhadap pihak BPJS soal pengembalian dana yang sudah dibayarkan, Sri Puji Astuti tetap mengacu kepada keputusan MA.
"Sebenarnya saya ingin kalau bisa dikembalikan, tetapi MA kan belum mengatur itu, karena ada yang sudah memakai juga kan? Cuma yah bagaimana pemerintah bisa mengatur, setidaknya dibatalkan untuk tidak dinaikkan saja sudah harus bersyukur," lugasnya.
Ia meminta masyarakat juga tidak perlu meminta kembali dana tersebut. Meski demikian, Politikus Demokrat yang akrab disapa Puji ini, mengaku wajar jika sebagian besar warga menginginkan adanya pengembalian dana lebih dari Iuran BPJS yang sudah terbayarkan selama dua bulan terakhir ini.
"Wajar saja sebenarnya jika kalau masyarakat meminta untuk dikembalikan terutama di Klas 1 dan 2 karena mereka yang mengalami kenaikan yang signifikan, cuma sebagai seorang pelaku saya juga tidak bisa memastikan,” ungkapnya.
Menurutnya, dana yang telah terbayarkan sebelumnya telah terpakai, baik untuk pembayaran dokter dan biaya rumah sakit, peserta BPJS.
“Saya 50:50 saja mengingat rumah sakit juga butuh," tutupnya.