search

Kesehatan

Iuran BPJS NaikDPRD SamarindaPMII Samarinda

Tolak Kenaikan Iuran BPJS, PMII Samarinda Minta Pemerintah Gratiskan Layanan Kesehatan

Penulis: Yusuf
Senin, 10 Februari 2020 | 597 views
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, PMII Samarinda Minta Pemerintah Gratiskan Layanan Kesehatan
PMII Samarinda saat menggelar aksi penolakan naiknya iuran BPJS Kesehatan di DPRD Samarinda. Senin (10/2)

Presisi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda menggelar aksi penolakan terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan di DPRD Kota Samarinda, Senin (10/2) pagi.

Fatimah, Koordinator Aksi menyebut sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan 100 persen biaya BPJS Kesehatan, kualitas hidup masyarakat disebut makin menurun, akibat biaya hidup yang meningkat.

“Kualitas hidup rakyat Indonesia semakin menurun, biaya hidup meningkat, subsidi kebutuhan hidup dasar rakyat seperti listrik, BBM dan kebutuhan bahan pokok yang dicabut. Pemerintah malah menaikan iuran kepesertaan BPJS,” lugasnya.

Menurut Fatimah, naiknya iuran BPJS Kesehatan makin diperparah dengan kabar bangkrutnya penyelenggara jaminan kesehatan nasional ini. Akan hal tersebut, Negara disebut Fatimah hilang kendali dalam mengelola BPJS Kesehatan.

“ini menjadi penting mengingat yang berlaku secara konkrit justru adalah pelayanan kesehatan publik sebagai komoditas jual beli. Tidak heran jika memang perhitungan yang kaku mengenai biaya serta ongkos atas nama mempertahankan keuntungan menjadi begitu penting dalam kerja BPJS,” sambungnya.

Selain menolak naiknya iuran BPJS, PMII Samarinda membawa 4 tuntutan lain dihadapan anggota DPRD Kota Samarinda.

Pertama, menuntut DPRD Samarinda untuk mendesak Pemerintahan Pusat agar segera mencabut Perpres No 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kedua, meminta kepada DPRD Samarinda mengevaluasai sistem pelayanan kesehatan Kota Samarinda.

Ketiga, menuntut DPRD Samarinda mendesak pemerintah bersikap tegas dalam menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang memadai seperti yang termaktub dalam pasal 5 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009.

Keempat, menolak segala bentuk intimidasi dan penghilangan hak sipil bagi rakyat yang tidak mampu membayar BPJS.

Kelima, menuntut DPRD untuk mendesak pusat Pemerintah Pusat agar mewujudkan kesehatan gratis tanpa diskriminasi.

Menyambut kehadiran PMII Samarinda, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa.

“Kami akan rapatkan dulu dengan anggota dan fraksi lainnya terlebih dahulu,” ujarnya.