Amankan Tiga Orang Tersangka, Polsek Samarinda Seberang Sita 241 Gram Sabu dan 816 Butir Inex
Penulis: Topan
Minggu, 09 Februari 2020 | 2.187 views
Presisi – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika, Minggu (9/2) pagi.
Dari tangan tersangka, tim kepolisian berhasil mengamankan sabu dengan berat mencapai 241 gram dan 816 butir ekstasi berjenis inex.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menyebut, awal terungkapnya kasus yang dilaporkan pertama kali oleh warga ini, ditanggapi dengan cepat oleh timnya mengingat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) disebutnya sebagai salah satu lahan pesta narkoba di Samarinda Seberang.
“Alhamdulillah, pagi tadi kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan,” terang Kapolsek Samarinda Seberang saat menggelar konferensi pers, Minggu (9/2) di Polsek Samarinda Seberang.
Mulanya, tim yang dipimpin langsung olehnya ini, melakukan penggeledahan pertama di kediaman Sunardi di Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang. Dari situ, tim berhasil menemukan 141 gram sabu beserta 175 butir inex.
“Selanjutnya, kami menuju Jalan Purwa, KM 5 Loa Janan disitu kami melakukan penggeledahan bersama Pak RT, ditemukanlah 100 gram sabu dan 675 butir inex,” terangnya.
Foto : Barang bukti berupa 241 gram sabu dan 816 butir ekstasi yang berhasil diamankan oleh Polsek Samarinda Seberang dari tiga orang tersangka tindak pidana narkoba. Minggu (9/2)
Dari rangkaian pengmbangan kasus ini, Polsek Samarinda Seberang menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang diantaranya merupakan residivis yakni, Sunardi dan Suardi alias Bandung. Sementara Saharuddin merupakan kaki tangan dua residivisi itu.
“Dua orang itu tidak asing dengan sebutan bandar. Kita sikat habis itu, perusak anak manusia. Tidak ada kata ampun.” Tegas Kompol Suko.
Pada kesempatan yang sama, Kompol Suko turut mengapresiasi kepedulian warga atas laporan yang diterima Polsek Samarinda Seberang, tiga hari sebelum akhirnya berhasil meringkus tiga orang tersangka ini.
“Informasi sekecil apapun dari masyarakat, akan kami tindak lanjuti. Ternyata terbukti, tidak ada toleransi, harus kita sikat,” tegasnya lagi.
Atas perbuatannya, tiga orang tersangka yang saat ini mendekam di balik jeruji Polsek Samarinda Seberang, dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal hukuman penjara 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.