search

DPRD Kaltim

melati bhakti satyajamkrida kaltimdprd kaltimveridian huraq wang

Komisi II DPRD Kaltim Minta Perusda di Audit

Penulis: Presisi 1
Selasa, 10 Desember 2019 | 687 views
Komisi II DPRD Kaltim Minta Perusda di Audit
Komisi II DPRD Kaltim saat bertemu Jajaran Direksi Jamkrida dan Melati Bhakti Satya

Presisi - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (10/12) pagi, bertempat di Ruang Rapat Gedung D, DPRD Kaltim melakukan pertemuan perdananya bersama dua jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah (Perusda) Jamkrida dan Melati Bhakti Satya (MBS).

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang itu, banyak membahas soal kontribusi masing-masing Perusda terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim, setiap tahunnya.

“Kalau dilihat dari jumlah unit usaha yang sedang ditugaskan, tentu ada banyak pertanyaan yang ingin Komisi II gali, dari MBS dan Jamkrida,” tutur Veridiana.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Sapto menyebut, secara hukum Perusda dibentuk pemerintah untuk mencari untung, khusus MBS, disebut Sapto secara statistik belum mencerminkan hal tersebut, apalagi investasi yang dikucurkan oleh Pemprov Kaltim kepada MBS, terhitung mencapai lebih dari Rp 1,2 trilliun dalam bentuk aset dan penyertaan modal.

“Kami minta, MBS segera menyiapkan data lengkap core bisnis masing-masing anak perusahaan, termasuk dengan legalitas pendiriannya masing-masing,” pinta Sapto.

Ditambahkan Veridiana, Komisi II juga tak ingin berpanjang lebar mengevaluasi kinerja Perusda yang beroperasi di Kaltim saat ini. Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut, rangkaian evaluasi yang saat ini tengah dikebut oleh Komisi II juga merupakan bagian dari pertimbangan, apakah Perusda di Kaltim layak berubah badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) atau tidak.

“Semua harus dibuat sedimikian rupa, untuk itu kami ingin masing-masing Perusda, terlebih dahulu di audit kinerjanya, baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur MBS Agus Dwitarto mengaku sejalur terhadap pemikiran Komisi II. Agus mengaku, dari fakta hukum yang ada, Direksi MBS disebutnya tidak pernah menginisasi secara langsung pembentukan anak perusahaan.

“Yok coba kita benahi, secara resmi kami juga sudah melaporkan kepada Sekda, berapa yang sudah dan tidak kami setor.  Yang jelas ini menggambarkan kredibel efiden MBS tidak mampu membiayai, seluruh anak perusahaan,” jelas Agus.

Sebagai informasi, saat ini MBS memiliki 10 anak perusahaan yang dibentuk berdasarkan perintah Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Dari pertemuan tersebut, diketahui saat ini ada 4 anak perusahaan MBS yang tidak aktif masing-masing adalah PT.Kaltim Agro Mina Nusantara, PT.Kaltim Aviation Holding, PT Trans Studio Samarinda dan PT.Kaltim Ruhui Tama.