search

Berita

Beasiswa GratispolLBH SamarindaPenerima GratispolMahasiswa ITKFadhil Al KahfiPengacara Publik

Drama Beasiswa Gratispol di Awal Tahun 2026, LBH Samarinda Buka Posko Pengaduan

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Drama Beasiswa Gratispol di Awal Tahun 2026, LBH Samarinda Buka Posko Pengaduan
Flyer Beasiswa Gratispol yang menjadi salah satu program andalan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, menyoroti keras kebijakan Pemprov Kaltjm yang membatalkan secara sepihak, status penerima Beasiswa Gratispol terhadap sejumlah mahasiswa.

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola program pendidikan daerah.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadhil Al Kahfi, menyebut pembatalan tersebut terjadi pada mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa.

Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah salah satu mahasiswa menyampaikan keluhannya melalui media sosial Instagram.

“Mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos tiba-tiba dibatalkan hanya karena status sebagai mahasiswa kelas eksekutif. Padahal, sebelumnya terdapat pernyataan dari admin program bahwa kelas eksekutif juga dapat menerima beasiswa,” ujar Fadhil Kamis 22 Januari 2026.

LBH Samarinda mencatat, sedikitnya tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan mengalami pembatalan beasiswa tersebut.

Alasan yang digunakan pemerintah adalah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.

Menurut LBH, alasan administratif tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih kebijakan pembatalan dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat.

Fadhil menilai tindakan itu bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin hak atas pendidikan yang layak.

“Hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Keputusan yang justru memundurkan pemenuhan hak tersebut tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

LBH Samarinda juga menilai kebijakan tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Minimnya sosialisasi, inkonsistensi informasi, serta pencabutan hak secara sepihak menunjukkan lemahnya prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan kecermatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pergub tidak bisa dijadikan dalih untuk mencabut hak mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos. Kesalahan informasi ada pada penyelenggara, bukan pada penerima beasiswa,” kata Fadhil.

Lebih jauh, LBH menilai persoalan ini bukan kasus tunggal. Sejak awal pelaksanaannya, program Beasiswa Gratispol kerap diwarnai berbagai masalah, mulai dari kurangnya sosialisasi, kendala teknis, hingga keterlambatan pencairan dana.

“Masalah yang berulang ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Jika tidak dievaluasi serius, beasiswa Gratispol berpotensi hanya menjadi program simbolik tanpa dampak nyata,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, LBH Samarinda mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk mencabut keputusan pembatalan beasiswa terhadap seluruh mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos.

Selain itu, pemerintah juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Beasiswa Gratispol.

Sebagai langkah lanjutan, LBH Samarinda membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol guna memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang dirugikan. (*)

Editor: Redaksi