Niat Bangun Desa Tersandung Pergub, DPRD Kaltim Minta Aturan Ini Diubah
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Sekertaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin saat ditemui. (Arsip Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co - Upaya percepatan pembangunan desa di Kalimantan Timur dinilai terkendala regulasi. Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2020 disebut menjadi penghambat penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) pemerintah provinsi ke desa-desa.
Persoalan utama terletak pada ketentuan nilai minimal usulan bantuan keuangan yang ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar.
Ketentuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan desa yang umumnya berskala kecil namun mendesak.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, mengatakan batas minimal tersebut tidak realistis bagi sebagian besar desa.
Menurutnya, banyak program prioritas desa tidak membutuhkan anggaran hingga miliaran rupiah.
“Kalau batas minimalnya tetap Rp2,5 miliar, desa akan sulit mengusulkan bantuan. Kami mengusulkan agar nominal itu diturunkan menjadi sekitar Rp200 juta supaya kebutuhan desa yang kecil bisa terakomodasi,” ujar Salehuddin saat dihubungi melalui telepon, Selasa 20 Januari 2026.
Keluhan tersebut menguat setelah DPRD menerima aspirasi dari Kepala Desa Sungai Meriam, Idra Lesmana, dan Kepala Desa Sidomulyo, Agus Hariyanto, dalam pertemuan di Gedung DPRD Kaltim.
Para kepala desa menyampaikan sejumlah kebutuhan dasar masyarakat, seperti perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU), pengaspalan jalan lingkungan desa, pemanfaatan lahan tidur, serta bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Meski kondisi fiskal daerah tengah mengalami efisiensi, Salehuddin menegaskan pembangunan di tingkat desa tidak boleh terabaikan.
DPRD, kata dia, akan mengawal usulan desa melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten, bisa didukung melalui Bankeu provinsi. Sementara yang menjadi kewenangan provinsi, desa dapat langsung mengajukan usulan ke dinas terkait,” katanya.
Salehuddin menilai, pemerintah provinsi perlu segera mengevaluasi Pergub Nomor 49 Tahun 2020.
Tanpa revisi atau pengecualian khusus bagi desa, kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pelosok Kalimantan Timur dikhawatirkan semakin melebar akibat terbatasnya akses anggaran. (*)