Penulis: Presisi 1
Minggu, 06 Oktober 2019 | 838 views
Presisi.co – Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB Jahidin angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sempat pembahasannya sempat menjadi trigger, aksi penolakan secara nasional oleh Mahasiswa se-Indonesia, termasuk di Kaltim
Anggota DPRD Kaltim yang periode sebelumnya menjabat sebagai ketua Banperda DPRD Kaltim itu menilai, upaya untuk merevisi produk hukum peninggalan jaman Belanda tersebut sudah tepat.
“KUHP sekarang ini kan peninggalan Belanda, wajib hukummnya untuk dirubah karena sampai sekarang, Indonesia belum mencetak dan mensahkan KUHP yang baru,” sebutnya.
Sehingga tambah Jahidin, revisi produk hukum pidana dan perdata yang diajukan oleh Pemerintah ke DPR-RI, merupakan hal yang wajar karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, mengingat KUHP sendiri telah di Undang-Undangkan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia.
“Langkah ini sangat bagus, karena ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia yang masuk dalam taraf kemajuan, bukan pada jaman Belanda lagi,” tegas anggota dewan yang juga merupakan pensiunan Polri itu.
Sementara, terkait dengan aksi penolakan beragam revisi Undang-Undang kontroversial, DPRD Kaltim sendiri telah menyatakan sikap untuk mendukung tuntutan yang berkali-kali disampaikan oleh Mahasiswa, khususnya Aliansi Garda Mulawarman, yakni menyampaikan langsung tuntuttan Aliansi kepada Pemerintah Pusat.