Kagetnya Anggota DPRD Ketika Bupati Kukar Belum Restui Raperda Pengembangan Pesantren
Penulis: Umar Daud Muhammad
Selasa, 12 Mei 2026 | 75 views
Anggota DPRD Kukar, Andi Faisal dari Fraksi PDI Perjuangan. (Presisi.co/Umar Daud Muhammad)
Tenggarong, Presisi.co – Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin 11 Mei 2026 berlangsung panas hingga sempat diskors.
Ketegangan dipicu belum disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh pemerintah daerah untuk diparipurnakan.
Situasi tersebut memantik reaksi keras dari Anggota DPRD Kukar Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal.
Ia bahkan secara terbuka mengancam akan memboikot seluruh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar apabila Raperda Pesantren tidak dilanjutkan dalam agenda paripurna.
“Kalau perda pesantren tidak masuk untuk paripurna hari ini, PDI Perjuangan akan memboykot segala kebijakan Pak Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Andi Faisal usai rapat.
Andi Faisal mengaku kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang dinilai mendadak belum menyetujui pembahasan Raperda tersebut, padahal proses penyusunan disebut telah berjalan cukup lama.
Menurutnya, DPRD sebelumnya sudah melakukan pembahasan bersama berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat, para kiai pondok pesantren, hingga organisasi keagamaan di Kukar.
“Kami kaget saja. Kenapa baru sekarang disampaikan pemerintah daerah belum siap. Kalau tahu dari awal, mungkin paripurna hari ini kami boikot,” ujarnya.
Ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan selama ini menjadi pihak yang aktif mendukung berbagai kebijakan pemerintah daerah, termasuk program Kukar Idaman Terbaik.
Namun, sikap pemerintah daerah terhadap Raperda Pesantren dinilai membuat partainya merasa tidak dihargai.
“PDI Perjuangan ini partai terdepan yang membela dan mengamankan seluruh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara,” katanya.
Menurut Andi Faisal, Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren merupakan regulasi prioritas karena berkaitan langsung dengan penguatan pondok pesantren di Kukar.
Perda tersebut juga dinilai penting sebagai dasar hukum penyaluran bantuan APBD kepada pondok pesantren yang selama ini terkendala aturan.
“Ada beberapa pesantren yang tidak terawat dan tidak bisa dibantu karena terbentur aturan. Makanya perda ini penting,” ucapnya.
Ia juga menyinggung keterkaitan perda tersebut dengan program beasiswa pesantren yang direncanakan berjalan pada 2026.
“Ada beasiswa pesantren yang akan dirasakan tahun 2026. Cantolannya di mana? Ya di perda itu,” tegasnya.
Meski melontarkan ancaman boikot, Andi Faisal menilai persoalan itu terjadi akibat miskomunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak terkait dalam rapat paripurna tersebut.
Andi Faisal berharap pemerintah daerah segera membuka komunikasi agar pembahasan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dapat kembali dilanjutkan. (*)