Dua Akademisi Satu Suara soal Pakta Integritas Aksi 21 April: Hak Angket Harus Dijalankan
Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 30 April 2026 | 103 views
Aksi Aliansi Rakyat Kaltim terkait pencerdasan Hak Angket. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Komitmen anggota DPRD Kalimantan Timur untuk menjalankan hak angket pasca aksi massa 214 mulai dipertanyakan. Lebih dari sepekan sejak penandatanganan fakta integritas oleh perwakilan tujuh fraksi, realisasi penggunaan hak tersebut belum terlihat.
Kondisi ini memunculkan keraguan publik terhadap keseriusan lembaga legislatif dalam menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama massa aksi.
Sejumlah pihak bahkan menilai adanya indikasi inkonsistensi sikap politik di internal DPRD.
Hak angket sendiri merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Secara prosedural, pengajuan hak angket harus diusulkan oleh sejumlah anggota lintas fraksi dan disahkan melalui rapat paripurna dengan persetujuan mayoritas anggota yang hadir.
Selanjutnya, DPRD dapat membentuk panitia angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai DPRD seharusnya sudah bergerak lebih jauh dalam mempersiapkan langkah konkret.
Menurutnya, penggunaan hak angket tidak cukup hanya sebagai respons simbolik, melainkan harus diikuti dengan kerja investigatif yang terstruktur.
“DPRD seharusnya sudah menyusun pertanyaan secara sistematis dan mendalam, bukan sekadar formalitas. Hak angket itu menyangkut pengawasan serius terhadap kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas,” ujarnya Rabu
Ia juga menekankan pentingnya strategi yang matang agar pelaksanaan hak angket tidak kehilangan arah dan tetap fokus pada substansi persoalan.
Sementara itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar, menilai keterlambatan ini menunjukkan adanya dinamika politik di internal DPRD.
Ia mengungkapkan bahwa setelah aksi berlangsung, muncul keraguan dari beberapa fraksi terkait langkah yang akan diambil.
“Ada kecenderungan sebagian fraksi mengarah pada penggunaan hak interpelasi, bukan angket. Ini menunjukkan belum solidnya sikap politik DPRD,” katanya.
Saiful menegaskan bahwa penandatanganan fakta integritas seharusnya menjadi komitmen yang mengikat secara moral dan politik.
Ia menilai tidak seharusnya ada perubahan sikap setelah kesepakatan tersebut dibuat.
“Kalau sudah ditandatangani, itu bukan lagi pilihan. Hak angket harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa baik gubernur maupun wakil gubernur perlu dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang menjadi sorotan masyarakat.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti tuntutan aksi 214.
Realisasi hak angket dinilai menjadi ujian kredibilitas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. (*)