search

Daerah

WFH ASNPemkot SamarindaDisiplin Pegawai

WFH ASN Samarinda Mulai 17 April, Absensi dan Pengawasan Tetap Ketat

Penulis: Muhammad Riduan
Jumat, 10 April 2026 | 97 views
WFH ASN Samarinda Mulai 17 April, Absensi dan Pengawasan Tetap Ketat
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dadi Herjuni. (Presisi.co/Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat, mulai efektif pada 17 April 2026.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dadi Herjuni, menegaskan bahwa penerapan WFH tetap mengedepankan kedisiplinan pegawai seperti saat bekerja di kantor.

“WFH ini berlaku sama seperti pegawai yang bekerja di kantor. Tidak ada kelonggaran, tetap wajib absensi,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026.

Ia menjelaskan, sistem absensi telah menggunakan teknologi penanda lokasi (tagging location) sehingga keberadaan pegawai saat bekerja dari rumah tetap dapat dipantau.

“Dari absensi itu otomatis bisa dihitung jarak, penggunaan BBM, dan besaran penghematan yang dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga menyiapkan skema pelaporan bagi pegawai yang tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), termasuk pelaporan penggunaan listrik dan air sebagai bagian dari efisiensi.

Dadi menyebut, sejumlah pejabat tetap diwajibkan bekerja dari kantor, terutama jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, camat, hingga lurah, karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Untuk layanan publik tetap full WFO, tidak ada WFH,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa WFH merupakan bentuk kelonggaran bagi pegawai. Menurutnya, sistem yang diterapkan justru menuntut kedisiplinan yang lebih tinggi.

“WFH ini bukan liburan. Bahkan sistemnya bisa lebih menantang bagi pegawai. Ada juga yang memilih tetap WFO,” katanya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi, termasuk pengurangan konsumsi energi dan emisi, tanpa mengganggu kinerja serta pelayanan publik. (*)

Editor: Redaksi