Kendaraan Operasional Wali Kota Samarinda Mulai Diaudit Inspektorat
Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Presisi.co/Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Inspektorat Kota Samarinda mulai melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah kota, menyusul instruksi Wali Kota Andi Harun.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti mengatakan proses review saat ini telah memasuki tahap pelaksanaan setelah penerbitan surat tugas.
“Review ini ada tahapannya, dimulai dari penerbitan surat tugas lalu tim sudah turun ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk sampling,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Sekretariat Daerah saja, akan tetapi juga melibatkan sejumlah OPD sebagai pembanding data.
“Tidak hanya sekretariat daerah, kami juga ke beberapa OPD supaya ada data pembanding,” katanya.
Menurutnya, metode sampling diterapkan dalam proses audit, sehingga tidak seluruh OPD diperiksa.
“Sampling hanya untuk OPD tertentu yang kami review. Itu berdasarkan metode dari tim auditor,” jelasnya.
Neneng karibnya menegaskan, objek review tidak terbatas pada kendaraan tertentu saja, melainkan mencakup seluruh kendaraan operasional.
“Tidak hanya mobil Defender, karena yang diminta dalam surat adalah kendaraan operasional secara keseluruhan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim auditor melakukan pengumpulan data awal melalui koordinasi dengan Sekretariat Daerah, kemudian dilanjutkan ke OPD yang menjadi sampel pemeriksaan.
Tim auditor yang diturunkan berjumlah sekitar lima hingga enam orang, dengan Kepala Inspektorat bertindak sebagai penanggung jawab.
“Tim auditor sekitar lima sampai enam orang, di luar kepala inspektorat dan sekretaris,” katanya.
Proses review ditargetkan berlangsung selama 15 hari kerja sejak sebelum Lebaran 2026. Namun, durasi tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut.
“Target awal 15 hari kerja, tapi jika diperlukan pendalaman bisa diperpanjang,” ujarnya.
Hasil review nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda dalam bentuk rekomendasi, sekaligus dilakukan pemantauan hingga tahap tindak lanjut.
“Tujuannya untuk perbaikan tata kelola, bukan sekadar mengaudit,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun meminta Inspektorat melakukan review pengelolaan kendaraan operasional melalui surat bernomor 000.1.7/0720/200 yang bersifat penting.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan penggunaan fasilitas pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas, menyusul sorotan publik terhadap penggunaan kendaraan dinas, termasuk mobil Land Rover Defender yang disewa untuk operasional tamu VIP. (*)