Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co – Petugas Satpol PP Kota Samarinda menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga dijual tanpa izin dalam patroli pengawasan selama bulan suci Ramadan di Jalan Imam Bonjol, Selasa (17/3/2026).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengatakan patroli tersebut dilakukan untuk memantau pelaksanaan surat edaran pemerintah terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan tempat hiburan umum (THU) selama Ramadan.
“Namun kami juga tetap menindak pelanggaran perda lainnya,” ujarnya saat diwawancarai awak media Presisi.co.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah warung kelontong yang menjual minuman keras tanpa izin. Saat didatangi petugas, seorang warga diketahui sedang membeli satu botol miras dengan harga sekitar Rp200 ribu.
Petugas kemudian meminta izin kepada pemilik warung untuk memeriksa gudang penyimpanan barang.
Anis menjelaskan, dalam beberapa kasus miras ilegal kerap disimpan dengan berbagai modus, salah satunya disembunyikan di dalam kendaraan yang diparkir di pinggir jalan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sekitar 300 botol minuman keras dari berbagai merek,” katanya.
Ia menambahkan, saat penertiban berlangsung pemilik warung tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas.
Petugas pun selanjutnya meminta pemilik usaha untuk datang ke kantor Satpol PP guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Nanti akan diproses oleh bidang penegakan peraturan daerah. Apakah kasus ini dilanjutkan ke persidangan atau tidak, itu tergantung hasil penyidikan,” ujar Anis.
Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya sudah masuk dalam target operasi (TO) petugas bidang ketenteraman dan ketertiban umum setelah beberapa kali dipantau. Namun saat pengecekan sebelumnya, warung tersebut sempat tutup sehingga penindakan baru dapat dilakukan saat patroli kali ini. (*)
Editor: Redaksi




