Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co — Jajaran Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dalam skala besar. Tak main-main, barang bukti yang disita mencapai hampir 10 ton yang diangkut menggunakan dua unit truk di kawasan Palaran.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026. Penindakan dilakukan guna menekan angka penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran miras ilegal menjelang bulan suci Ramadan.
“Penindakan bermula pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Personel Satsamapta bersama Satpol PP Samarinda mencurigai dua truk yang berhenti di Jalan Poros Samarinda–Sangasanga, Kelurahan Bentuas,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar saat rilis di Mapolresta Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan karung berisi miras cap tikus yang disembunyikan di dalam bak truk.
Pada truk pertama (AB 8102), ditemukan 113 karung seberat 4.520 kilogram. Sementara pada truk kedua (KT 8327 KL), terdapat 134 karung seberat 5.360 kilogram.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 247 karung dengan berat mencapai 9.880 kilogram atau hampir 10 ton,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti senilai total Rp444,6 juta tersebut, polisi juga mengamankan 16 orang di lokasi kejadian. Mereka terdiri dari pemilik barang berinisial R (warga Balikpapan), dua sopir truk, serta 13 pekerja angkut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, miras tersebut dikirim dari Kota Manado melalui jalur laut dan diambil dari terminal peti kemas di kawasan Palaran untuk diedarkan di wilayah Kota Samarinda.
"Penyidik masih mendalami pihak pengirim barang ini dari Manado. Saat ini statusnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Sabhara," tambah Hendri.
Meski jumlah barang bukti sangat besar, kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kombes Pol Hendri Umar menyayangkan aksi nekat para pelaku, mengingat peredaran miras ini dilakukan menjelang momentum Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif.
"Ini sangat mencederai bulan suci Ramadan. Di saat warga bersiap ibadah, masih ada yang berusaha mencari untung dengan menjual miras ilegal. Kami akan terus meningkatkan operasi bersama Pemkot untuk memberantas penyakit masyarakat ini," pungkasnya. (*)




