search

Hukum & Kriminal

Kronologi KasusMotor HilangPolresta Samarinda

Kronologi Parkir Motor di Rumah Teman Malah Diangkut Maling

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Kronologi Parkir Motor di Rumah Teman Malah Diangkut Maling
Tangkapan layar rekaman cctv pelaku saat menjalankan aksinya. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berinisial LA diamankan bersama barang bukti (BB) hasil kejahatan.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan HJ Aminah Amins RT 13, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Ia menjelaskan, sepeda motor milik korban berinisial JU awalnya diparkir di rumah temannya, NA. Namun pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita, NA mendatangi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dicuri orang tak dikenal.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya, Senin 16 Februari 2026.

Adapun kendaraan yang hilang berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy KT 4737 BBP warna hitam tahun 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Minggu, 13 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, terduga pelaku LA berhasil diamankan.

Saat ditangkap, pelaku turut membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 2104 CN (plat asli KT 4737 BBP) warna hitam tahun 2025, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu buah kunci remote sepeda motor, satu buah plat nomor palsu KT 2104 CN, serta satu rekaman CCTV," paparnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor: Redaksi