Penulis: Umar Daud Muhammad
TENGGARONG, Presisi.co — Perselisihan sengketa lahan antara warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, dengan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) kembali mencuat. Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini memantik perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) hingga digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin, 23 Februari 2026.
Dalam forum tersebut, terungkap adanya 30 sertifikat tanah milik warga dengan total luasan 2,3 hektare yang bersengketa. DPRD secara khusus mendesak dilakukannya verifikasi ulang atas keabsahan kepemilikan lahan yang bersinggungan langsung dengan jalur pipa migas milik PHSS tersebut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan penelusuran mendalam terhadap 30 sertifikat milik warga.
"Penyampaian masyarakat tentu akan kita sikapi. Maka dari itu, kami akan mengecek ulang keabsahan dokumen tersebut untuk memastikan fakta di lapangan," ujar Ahmad Yani usai memimpin rapat.
Yani menegaskan, pemeriksaan ulang ini krusial untuk mengetahui luasan lahan mana saja yang secara hukum belum dibebaskan oleh pihak Pertamina. Jika terbukti lahan tersebut sah milik warga dan belum dibebaskan, maka PHSS wajib memenuhi kewajibannya.
"Jika benar milik warga, Pertamina harus melakukan pembebasan. Namun jika data menunjukkan sebaliknya, kami harap masyarakat juga bisa menerima secara objektif," tuturnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, DPRD Kukar berencana bersurat resmi kepada Bupati Kukar hingga manajemen Pertamina di Balikpapan agar sengketa menahun ini segera menemui titik terang.
Perwakilan warga, Suyono, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula sejak tahun 1988 saat Pertamina mulai memasang jaringan pipa di atas lahan warga. Namun, hingga saat ini, ia mengklaim belum ada proses pembebasan lahan atau ganti rugi yang diterima pemilik tanah.
"Tanah sudah digunakan sejak 1988, tapi sampai sekarang belum ada pembebasan. Kalau memang Pertamina merasa pernah membebaskan lahan tersebut, silakan tunjukkan buktinya. Sampai saat ini, sertifikat asli masih dipegang oleh para petani masing-masing," terang Suyono.
Ia berharap sengketa ini segera tuntas karena warga ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk perkebunan maupun membangun hunian.
Menanggapi tuntutan warga, Land Formalities Officer Zona 9 PHSS, Januar Hidayat, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak Pertamina selama ini tidak pernah melakukan intervensi terhadap lahan masyarakat di luar jalur pipa. Larangan aktivitas yang diberlakukan semata-mata demi faktor keamanan (safety) di kawasan jalur pipa.
Januar menambahkan, berdasarkan data internal PHSS, proses pembebasan lahan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama dengan melibatkan pemerintah daerah pada tahun 1988.
"Kami tidak bisa melakukan pembebasan dua kali. Dokumen kami menunjukkan proses pembebasan lahan tersebut telah melibatkan pemerintah. Namun, kami tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan tanpa keluar dari norma dan kaidah hukum yang berlaku," singkat Januar.
Sengketa ini kini memasuki babak baru dengan adanya desakan verifikasi data dari legislatif, yang diharapkan dapat menjadi penengah antara klaim kepemilikan warga dan dokumen sejarah pembebasan lahan milik perusahaan negara tersebut. (*)
Editor: Redaksi




