Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co – Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda viral di media sosial setelah disebut terjadi terhadap seorang pengendara di kawasan Pasar Segiri Samarinda.
Menanggapi kabar tersebut, Wali Kota Andi Harun menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika dugaan tersebut terbukti benar. Namun ia menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial harus terlebih dahulu diverifikasi.
“Kalau ada orangnya, ada faktanya, ada buktinya, hari ini juga saya proses. Saya minta proses ke inspektorat selama berbasis bukti,” kata Andi Harun, Senin 9 Maret 2026.
Menurutnya, setiap informasi yang beredar harus melalui proses verifikasi dan validasi agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penegakan hukum.
Ia menilai langkah tersebut penting, terutama jika menyangkut aparatur sipil negara (ASN).
“Berita itu harus kita validasi dulu. Harus verifikasi harus ada bukti. Kalau kita hanya bersandar pada berita tanpa validasi evidence, itu berbahaya untuk proses hukum ke depan,” ujarnya.
Orang nomor datu di Kota Tepian tersebut juga menegaskan pemerintah daerah akan menangani kasus tersebut dari sisi hukum administrasi apabila terbukti melibatkan ASN. Sementara jika terdapat unsur pidana seperti pungli, masyarakat dipersilakan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau itu dianggap mengandung unsur pidana atau pungli, silakan dilaporkan ke Polresta atau Kejaksaan. Kami akan menangani dari sisi hukum administrasi,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Dishub Samarinda memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri menjelaskan bahwa pengendara yang diberhentikan petugas merupakan sopir mobil pick up yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ia mengatakan kendaraan tersebut melintas dari Jalan Perniagaan Samarinda menuju kawasan Pasar Segiri, padahal di lokasi tersebut terdapat rambu larangan masuk serta larangan putar bagi kendaraan roda empat.
“Kendaraan itu dari Jalan Perniagaan. Di sana ada rambu larangan masuk dan larangan putar untuk roda empat. Karena itu anggota memberhentikan pengendara untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen uji kir.
Petugas kemudian hanya menjelaskan kepada pengendara terkait sanksi sesuai aturan lalu lintas.
“Sesuai undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan, dendanya Rp250 ribu. Anggota hanya menjelaskan itu saja,” jelas Duri.
Ia menegaskan tidak ada permintaan uang dari petugas kepada pengendara sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang beredar.
“Tidak ada permintaan uang atau pungutan. Jadi apa yang beredar di media sosial itu semacam kesalahpahaman,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi




