Gejolak Pengangkatan Dewas Rumah Sakit Disorot, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim
Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Kadiskominfo Kaltim, M Faisal saat ditemui awak media. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, memastikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas atau Dewas di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia menyebut dasar hukum pembentukan Dewas merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Kepala daerah memang berwenang membentuk Dewas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Langkah ini legal dan sesuai prosedur,” tegas Faisal Jumat 21 November 2025.
Faisal menjelaskan bahwa Dewas dibentuk untuk BLUD yang memenuhi syarat keuangan, yakni realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp30–100 miliar dan nilai aset Rp150–500 miliar. Struktur Dewas terdiri dari unsur pejabat SKPD terkait, pejabat pengelola keuangan daerah, serta tenaga ahli atau akademisi.
Ia menekankan tidak ada ketentuan yang mengharuskan Dewas berasal dari dalam daerah.
“Tidak ada aturan yang menyebutkan harus berasal dari dalam atau luar daerah. Yang penting memenuhi kualifikasi,” ujarnya.
Faisal menambahkan, pemilihan Dewas adalah hak prerogatif gubernur selama berpegang pada regulasi dan prinsip profesionalitas.
Ia meminta publik tidak salah persepsi, karena tujuan pengangkatan Dewas adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di dua rumah sakit rujukan utama Kaltim.
Kordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menanggapi bahwa persoalan bukan pada asal daerah anggota Dewas, melainkan pada pentingnya memahami konteks lokal dan membuka kesempatan yang sama bagi warga Kaltim.
“Kalau kekurangan orang pintar, tidak mungkinlah Kalimantan Timur. Banyak kok orang yang mumpuni di sini. Yang benar-benar paham kondisi di Kalimantan ya orang Kalimantan Timur sendiri,” ujarnya.
Buyung menilai tidak ada yang salah bila Pemprov membuka seleksi terbuka, seperti fit and proper test atau sistem lelang jabatan, termasuk untuk posisi Dewas. Menurutnya, keterbukaan justru memperkuat pengawasan publik.
“Intinya, ada kesempatan yang sama. Dan tentu saja, pengawasan yang paling mantap adalah pengawasan publik,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar gubernur menyediakan mekanisme aduan atau desk khusus agar masyarakat dapat menyampaikan keberatan atau masukan terkait figur yang diangkat.
Meski begitu, Buyung menegaskan bahwa isu ini tidak boleh digiring menjadi perdebatan antara “pribumi” dan “pendatang”.
“Kita tidak ingin terjebak pada isu itu. Yang penting adalah kemampuan. Kesempatan yang harus dibuka. Kalau jabatan publik untuk publik, ya silakan publik berkompetisi,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah memastikan setiap anggota Dewas memahami kondisi Kaltim dan tidak membebani anggaran hanya karena koordinasi dengan pihak luar daerah.
“Saya yakin gubernur bijak dalam melihat hal ini,” pungkas Buyung. (*)