Penulis: Akmal Fadhil
Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan proses pengembalian mobil dinas Gubernur berupa unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia telah rampung.
Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan juga telah dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan pengembalian kendaraan dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Unit kendaraan telah diserahkan kembali kepada pihak penyedia melalui proses administrasi yang sesuai ketentuan,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu 11 Maret 2026.
Penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia kendaraan.
Dalam proses pengadaan sebelumnya, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut mencapai Rp8.499.936.000.
Nilai itu terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Faisal menjelaskan, dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026 melalui Bank Kaltimtara dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) nomor 006/STS-UMUM/2026.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Samarinda untuk proses pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda terkait proses restitusi pajak dan pada prinsipnya disetujui,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, Pemprov Kaltim juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar mekanisme pengembalian tetap mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa langkah pengembalian kendaraan dan dana tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)
Editor: Redaksi




