search

Advetorial

DPRD KaltimBadan KehormatanRSHD Samarinda

Dua Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Diperiksa Badan Kehormatan

Penulis: Akmal Fadhil
17 jam yang lalu | 49 views
Dua Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Diperiksa Badan Kehormatan
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi saat dimintai keterangan usai memeriksa laporan dua legislator Komisi IV. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memeriksa dua anggota Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, terkait dugaan pelanggaran etik dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis 12 Juni 2025 sebagai bagian dari tindak lanjut aduan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada awal Mei lalu.

“BK hanya meminta klarifikasi kronologis versi terlapor,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, usai pemeriksaan.

BK telah mengantongi bukti berupa rekaman video RDP yang digelar pada 29 April lalu.

Dalam rapat tersebut, perwakilan manajemen RSHD diwakili tiga kuasa hukumnya yang kemudian diminta meninggalkan ruangan oleh pimpinan rapat.

Subandi memastikan proses penanganan aduan berjalan objektif.

“Kami upayakan hasilnya bisa diumumkan secepatnya,” kata dia.

Andi Satya, usai dimintai klarifikasi, enggan memberikan keterangan lebih jauh.

“Saya hanya mengikuti prosedur. Selanjutnya keputusan ada di BK,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Darlis menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut, dirinya bersama Andi Satya bertindak sebagai pimpinan rapat.

Ia membenarkan bahwa kuasa hukum RSHD memang diminta keluar dari ruang rapat sebelum diskusi dimulai.

“Tidak ada tendensi apa pun. Kami hanya ingin mencari solusi atas masalah gaji karyawan. Kuasa hukum tidak bisa ambil keputusan, hanya manajemen yang bisa,” jelasnya.

Laporan etik terhadap kedua legislator ini bermula dari keberatan para kuasa hukum yang merasa tidak diberi ruang dalam forum resmi DPRD.

Insiden itu memicu sorotan dari kalangan advokat yang menilai tindakan tersebut melanggar etika dalam forum dengar pendapat. (*)

Editor: Redaksi