search

Advetorial

Pencemaran Lingkungan PT Energi Unggul Persada Limbah Industri Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra Nelayan Marangkayu Kutai Kartanegara Penurunan Hasil Tangkapan Tata Kelola Lingkungan DPRD Tinjau Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Ekosistem Pesisir Iklim Investasi Audiensi DPRD Rapat Dengar Pendapat DPRD

DPRD Kaltim Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah PT EUP, Nelayan Marangkayu Mengeluh Hasil Tangkapan Turun

Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 15 Mei 2025 | 24 views
DPRD Kaltim Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah PT EUP, Nelayan Marangkayu Mengeluh Hasil Tangkapan Turun
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Subandi.

Samarinda, Presisi.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan yang bergerak di sektor energi itu dituding sebagai sumber menurunnya hasil tangkapan nelayan dalam beberapa bulan terakhir.

Rombongan anggota Komisi IV, yang dipimpin Wakil Ketua Andi Satya Adi Saputra, melakukan kunjungan lapangan dan audiensi langsung dengan manajemen perusahaan pada Kamis 15 Mei 2025.

Kunjungan ini merupakan respons atas keluhan warga terkait dugaan pencemaran limbah di wilayah pesisir Marangkayu.

“Kami datang untuk mengumpulkan informasi dari semua pihak. Jika memang ada pencemaran, perusahaan harus bertanggung jawab. Tapi kita juga tidak boleh menghakimi sebelum ada data yang valid,” ujar Andi Satya usai audiensi.

Meski hasil uji laboratorium menunjukkan kadar limbah PT EUP masih berada di bawah ambang batas baku mutu, Komisi IV menilai data tersebut belum cukup menjawab kekhawatiran masyarakat. Menurut Andi, fakta penurunan hasil tangkapan ikan tetap perlu ditindaklanjuti secara serius.

“Angka di laboratorium penting, tapi tidak bisa jadi satu-satunya patokan. Yang utama adalah kondisi riil yang dirasakan masyarakat pesisir. Kita harus dengar suara nelayan,” tegasnya.

Andi menekankan bahwa DPRD mendukung iklim investasi, namun tidak dengan mengorbankan ekosistem dan penghidupan masyarakat lokal. Ia meminta perusahaan lebih terbuka dan memastikan tata kelola lingkungan dijalankan sesuai regulasi.

“Investasi boleh masuk, tapi jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan atau menyingkirkan kepentingan warga lokal,” katanya.

Komisi IV juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi lanjutan guna memastikan apakah ada pelanggaran dalam pengelolaan limbah oleh PT EUP. Menurut Andi, keterlibatan instansi teknis sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.

“Pemerintah harus turun tangan, tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi ini sendirian,” ujar politisi Golkar itu.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak perusahaan, perwakilan nelayan, serta dinas terkait. Tujuannya, mencari solusi yang adil dan komprehensif.

“Kami ingin ada titik temu. Tidak boleh ada yang merasa dikorbankan dalam proses ini,” pungkasnya. (*)