Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Perlindungan Anak 2012
Penulis: Akmal Fadhil
11 jam yang lalu | 62 views
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.
Usulan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim, Senin 21 Juli 2025 di Gedung DPRD Kaltim.
Revisi dianggap mendesak mengingat perda tersebut sudah berusia lebih dari satu dekade dan dinilai belum lagi relevan menghadapi tantangan perlindungan anak di era digital dan kompleksitas sosial yang berkembang di Kaltim.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menilai regulasi yang ada perlu ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan kondisi kekinian.
Menurutnya, perkembangan teknologi, perubahan pola asuh, dan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak menuntut pendekatan hukum yang lebih adaptif.
“Kita akan kaji apakah Perda No. 6 Tahun 2012 masih relevan atau perlu diganti dengan perda baru. Kami sangat terbuka untuk kerja sama dalam proses revisinya,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan anak dan pelanggaran hak anak di Kaltim.
Ia menegaskan bahwa pembaruan perda bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak.
Selain aspek regulasi, pihaknya juga menyoroti keterbatasan anggaran untuk program perlindungan anak.
Saat ini, anggaran tahunan yang dialokasikan hanya sebesar Rp400 juta—jumlah yang dinilai belum memadai untuk menjangkau kebutuhan lapangan secara optimal.
“Program yang disusun sering kali bagus di atas kertas, tapi sulit direalisasikan karena anggaran terlalu kecil. Harus ada perhatian lebih dari DPRD dan pemerintah terhadap isu ini,” tegas Adi.
Ia berharap revisi perda nanti juga bisa membuka ruang bagi penguatan kelembagaan dan pendanaan, sehingga perlindungan anak tidak hanya menjadi komitmen simbolik, tetapi juga terwujud secara nyata di masyarakat.
Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi isu kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan memang konsisten dalam mendorong kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan.
Usulan revisi Perda Perlindungan Anak ini dinilai sebagai langkah awal menuju kebijakan yang lebih partisipatif, responsif, dan sesuai dengan tantangan zaman. (*)