Pemkot dan DPRD Samarinda Teken Kesepakatan 15 Usulan Raperda, Ini Rinciannya!
Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Penandatangan kesepakatan usulan 15 Raperda yang akan dibahas oleh Pemkot dan DPRD Samarinda. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) sepakati 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan di luar dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Kota pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa kesepakatan di luar Bapemperda ini sudah memiliki dasar, yaitu berpacu pada Permendagri No 80 Tahun 2015 Pasal 16 Ayat 5.
“Jadi berdasarakan aturan tersebut, DPRD dan wali kota dapat mengajukan Raperda diluar Bapemperda, usulan ini juga didukung surat dari Pemkot dan setiap komisi di DPRD Samarinda,” terang Helmi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapmeperda Kota Samarinda Moh Yusrul Hana menyampaikan 15 Raperda itu terbagi di antaranya 5 Raperda usulan Pemkot dan 10 Raperda dari DPRD Kota Samarinda.
Berdasarkan nomor surat 100.3.2/0386/011.03 pada tanggal 15 Januari 2025, Pemkot menyampaikan usulan prihal Raperda di luar Bapemperda sebagai berikut:
1. Rencana Pembangunan RPJMD Kota Samrinda Tahun 2025-2029. 2. Serah Terima Prasarana dan Rutinitas Perumahan dan Permukiman.
Lalu berdasarkan surat 100.3.2/0778/011.03 tanggal 19 Februari 2025 prihal Raperda pembangunan dan kepemudaan sebagai berikut:
3. Raperda Kota Samrinda Tentang Kepemudaan. 4. Raperda Tentang Pembangunan Pengembangan dan kawasan Permukiman Kota Samarinda. 5. Perubahan atas Perda Kota Samarinda No 13 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Citra Niaga.
Dalam kesempatan yang sama, Moh Yusrul juga menyampaikan 10 Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Samarinda yaitu:
1. Raperda Tentang Pengelolaan Pemakaman Umum 2. Raperda Penyelengaraan Reklame di Kota Samrinda. 3. Raperda Pendidikan Pacnasila dan Wawasan Kebangsaan. 4. Raperda Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Wisata Kota Samarinda. 5. raperda pengembangan dan oengelolaan daerah wisata kota samarinda 6. Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. 7. Raperda Perubahan No 10 Tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana Daerah. 8. Raperda Tentang Sampah dan Sungai. 9. Raperda Pencegahan Perkawainan Usia Dini. 10. Raperda dan Penanggulangan Penyakit TBS dan Hiv HIDS.
“Berdasarkan di atas maka Raperda di luar Bapemperda itu sejumlah 15 buah Raperda,” ucap Moh Yusrul.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menuturkan bahwa rancangan ini disusun secara bersama dan sesuai dengan metode yang telah ditetapkan.
“Yang kami susun bersama DPRD dan Pemkot akan disepakati, ini menjadi usulan tentunya telah melalui proses perencanaan kajian dan analisis mengundakan metode yang terukur,” terang Saefuddin.
Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, Raperda tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan pembangunan di Kota Tepian.
“Saya ucapkan terima kasih akan kita sahkan bersama demi kepentingan masyarakat, ini merupakan penjabaran rencana tata ruang dan RPJMD memuat tujuan agar arah kebijakan daerah bisa berjalan sesuai prosedurnya,” pungkasnya. (*)