DPRD Samarinda Minta Kontraktor Koordinasi Rekayasa Lalu Lintas
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 06 Agustus 2024 | 448 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie, menegaskan bahwa kontraktor proyek pembangunan di jalan-jalan protokol wajib melakukan rekayasa lalu lintas untuk menghindari kemacetan.
Hal ini disampaikan terkait dengan sejumlah proyek pembangunan yang tengah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, termasuk proyek pengendalian banjir yang memerlukan pembongkaran drainase di beberapa titik.
"Rekayasa lalu lintas harus dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan melibatkan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk menghindari kemacetan, terutama di lokasi-lokasi strategis seperti depan Polres di Jalan Slamet Riyadi," kata Novan.
Ia menekankan bahwa koordinasi ini harus tertuang dalam kontrak kerja kontraktor.
"Kontraktor tidak boleh semaunya sendiri. Itu ada aturannya, buka saja kontraknya. Jika tidak tertuang, berarti mereka tidak mengerti," tegas Novan.
Selain itu, Novan juga menyoroti pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak hanya untuk pekerja tetapi juga untuk masyarakat sekitar yang terdampak proyek. Ia mengingatkan agar Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lebih tegas dalam menegakkan aturan ini.
"Ini harus menjadi catatan bagi kontraktor dan PUPR untuk memastikan semua proyek berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," tutup Novan. (*)