Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 19 Juni 2024 | 552 views
Samarinda, Presisi.co - Seorang pria berinisial AN, warga Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol). AN menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya.
Pada Selasa, 28 Mei, AN memesan ojek online untuk diantarkan ke Pasar Segiri. Setibanya di lokasi, AN mengajak korbannya berbelanja pakaian, bahkan membelikan pakaian untuk sang pengemudi agar terlihat sebagai orang baik. Setelah itu, AN meminta korban untuk mengantarkannya ke Masjid Nurul Iman di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, dengan alasan menunggu waktu untuk ke bank.
Saat berada di masjid, korban berencana melaksanakan salat. AN kemudian meminjam kunci motor korban, berdalih ingin mengetahui cara kerja kunci remote sepeda motor tersebut. Ketika korban sedang salat, AN mengambil sepeda motor dan melarikan diri.
Korban terkejut mendapati pelaku beserta sepeda motornya sudah hilang dan segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sungai Pinang. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Dari pengakuan pelaku, pada jok motor miliknya terdapat tas warna hijau berisikan BPKB, STNK, jam tangan, dua unit handphone, SIM, ATM, KTP, serta uang tunai Rp 240 ribu," ungkap Rachmad, Jumat, 14 Juni.
Petugas membutuhkan dua minggu untuk mengungkap kasus ini. Pada Rabu, 12 Juni, AN akhirnya ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Loa Janan. Berdasarkan pemeriksaan, sepeda motor korban telah dijual ke sebuah showroom di Jalan Gerilya seharga Rp 12.750.000 dengan surat-surat kendaraan lengkap.
"Uang hasil penjualan telah dihabiskan pelaku untuk foya-foya. Kami juga telah memanggil pemilik showroom sebagai saksi, karena mereka tidak mengetahui tindakan pelaku," tambah Rachmad.
Atas perbuatannya, AN kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)