KPK Sita Mobil Mentereng di Samarinda Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Sabtu, 01 Juni 2024 | 1.465 views
Samarinda, Presisi.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali hadir di Kaltim. Lembaga antirasuah itu mengendus kasus pencucian uang yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara atau Kukar, Rita Widyasari.
KPK melakukan penggeledahan dan penyidikan pada periode Mei 2024 di dua lokasi. Pertama, sebuah kantor yang berlokasi di Perumahan Citraland Samarinda, Jalan DI Panjaitan.
Lokasi kedua di sebuah rumah mewah di Kawasan Jalan KS Tubun, Samarinda Ulu. Sejumlah mobil mentereng disita KPK.
Kabarnya, barang bukti tersebut akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Jalan Pangeran Suryanata. Namun, dari pemantauan Presisi.co, ada sejumlah mobil glamor terparkir di salah satu lokasi pemeriksaan. Yakni di Jalan KS Tubun.
Di depan pagar rumah megah tersebut, ada tiga mobil, di antaranya Toyota Inova warna merah dan dua mobil pabrikan Amerika; Jeep Rubicon kuning dan Hummer H3 berkelir merah.
Di dalam pagar, tepatnya di halaman rumah juga terdapat sejumlah mobil. Seorang penjaga rumah mewah, mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan KPK di lokasi tersebut.
"Saya tidak mengetahui apa-apa. Karena bukan saya yang menjaga. Kami bergantian sif dengan satpam yang lain," ucap pria itu, Sabtu (1/6/2024).
Presisi.co melanjutkan pemantauan lapangan ke lokasi berikutnya di Perumahan Citraland Samarinda, Cluster Bloomingdale. Di sana juga terdapat kendaraan roda empat yang diduga sitaan KPK. Di antaranya mobil Mini Cooper berwarna pink, Toyota Alphard dan Hummer, yang keduanya berwarna putih. Serta beberapa mobil lainnya.
Terkait persoalan ini, Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto mengamini kalau pemeriksaan KPK di dua lokasi tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) yang dilakukan mantan bupati Kukar, Rita Widyasari.
Total kendaraan yang dijadikan barang bukti berjumlah 19 unit. Rinciannya, di Perumahan Citraland Samarinda sebanyak 11 mobil; Mercedes Benz 2 unit, BMW 1 unit, Hummer 1 unit, Mini Cooper 1 unit, Honda CRV 2 unit, Toyota Vellfire 1 unit, Xpander 1 unit, Lamborghini 1 unit, dan Pajero Sport 1 unit.
Sementara di rumah mewah KS Tubun kendaraan yang disita sebanyak 8 unit. Di antaranya Lamborghini 1 unit, Toyota Harrier 1 unit, Toyota Wrangler 2 unit, Hummer H3 1 unit, Range Rover Evoque 1 unit dan Honda Forza (sepeda motor) 1 unit.
Ari juga memastikan, kalau barang bukti sitaan KPK itu tidak dititipkan di kantor Rupbasan Samarinda. Lantaran kondisi gedung yang tidak memadai.
"Tidak dititipkan di sini hanya administrasi saja. Kami diminta untuk mengawasi, tetap posisi (mobil) berada di tempat tersita," kata Ari, kepada wartawan di Samarinda lewat saluran telepon genggam, Sabtu (1/6/2024).
Ari juga mengatakan, sebelum ada putusan dari KPK, pemilik barang boleh menggunakan barang sitaan itu. "Tapi kalau putusan sudah keluar, bisa bentuknya disita atau dimusnahkan," ucapnya.
Diinformasikan, Rita Widyasari mantan bupati Kukar divonis 10 tahun penjara dikarenakan menerima uang gratifikasi perizinan Pemkab Kukar. Ia terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.00.
Selain divonis penjara, hak untuk berpolitik Rita dicabut selama 5 tahun. Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Rita untuk memerintahkan mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. (*)