search

Daerah

Sidak Komisi III DPRD SamarindaDishub SamarindaWacana Revitalisasi 3.000 LPJUJalan Protokol Samarinda

Dishub Samarinda Wacanakan Revitalisasi 3.000 LPJU di Jalan Protokol

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Dishub Samarinda Wacanakan Revitalisasi 3.000 LPJU di Jalan Protokol
Ilustrasi Kondisi LPJU di Jalan Kusuma Bangsa Samarinda.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda merespons positif inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Samarinda terhadap kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah ruas jalan protokol, Selasa 16 Desember 2025.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menilai bahwa sidak tersebut sebagai bentuk kolaborasi dan dukungan terhadap kinerja perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas penerangan jalan di Kota Samarinda.

“Kami mengapresiasi DPRD yang bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kami sebagai perangkat daerah teknis yang menangani PJU (Penerangan Jalan Umum),” ucapnya kepada Presisi.co

Menurut Manalu karibnya, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan masih banyak LPJU yang kondisinya sudah tua, bahkan berusia kurang lebih dari 10 tahun, sehingga membutuhkan revitalisasi atau peremajaan. Beberapa tiang PJU juga ditemukan mengalami kerusakan akibat tertabrak kendaraan.

“Contohnya di kawasan Jalan Antasari, ada tiang yang penyok kena tabrak dan perlu segera diremajakan,” jelasnya.

Dishub Samarinda mencatat, dari delapan ruas jalan utama yang menjadi perhatian, terdapat sekitar 3.000 titik LPJU yang diinventarisir untuk direvitalisasi. Ruas jalan tersebut meliputi Jalan Slamet Riyadi, Gajah Mada, DI Panjaitan, Antasari, Juanda, hingga sejumlah ruas jalan protokol lainnya.

Namun demikian, ia menegaskan sebagian besar ruas tersebut merupakan jalan nasional, sehingga setiap kegiatan revitalisasi harus melalui izin pemerintah pusat.

“Untuk jalan nasional seperti Jalan Juanda, pemasangan marka saja harus izin pusat, termasuk PJU karena menyangkut keselamatan jalan. Kewenangannya ada di pemerintah pusat, termasuk penganggarannya,” ungkapnya.

Meski begitu, Dishub Samarinda tetap membuka peluang penganggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dengan catatan seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

Terkait penentuan prioritas revitalisasi, pihaknya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi konstruksi LPJU yang dinilai rawan membahayakan keselamatan.

“Pertimbangan utama tentu daerah yang memang membutuhkan penerangan. Kalau untuk berkaitan tinjauan ini, itu soal konstruksinya, karena dikhawatirkan bisa menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pejalan kaki," tambahnya.

Dishub Samarinda pun menargetkan terwujudnya Kota Samarinda Terang pada 2029–2030, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan dukungan regulasi dari pemerintah pusat.

Diketahui, sidak Komisi III DPRD Samarinda diawali dari Kantor DPRD Samarinda, kemudian dilanjutkan ke Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Kusuma Bangsa, dan berakhir di kawasan Citra Niaga.(*)

Editor : Redaksi