search

Daerah

Kerukunan Keluaraga Sulawesi SelatanKKSS KaltimRidwan TassaPilkada SamarindaPilgub KaltimPemilu 2024

Bantah Dukungan Politik, Ridwan Tassa Tegaskan bahwa KKSS Kaltim Netral

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 13 Mei 2024 | 652 views
Bantah Dukungan Politik, Ridwan Tassa Tegaskan bahwa KKSS Kaltim Netral
Suasana konferensi pers yang digelar oleh KKSS Kaltim di Bagios Kafe, Samarinda pada Minggu, 12 Mei 2024.

Samarinda, Presisi.co - Ketua Harian Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ridwan Tassa membantah pemberitaan terkait dukungan pihaknya terhadap kandidat yang bakal melaju di Pilkada 2024. 

“Kita tegaskan sesuai dengan pendirian kita, bahwa lembaga KKSS ini, tidak akan berafiliasi kepada siapapun,” ucap Ridwan Tassa di Bagio’s Cafe pada Minggu, 12 Mei 2024.

Hal ini, dinyatakan karena sebelumya, Tujuh Pilar Organisasi Paguyuban Masyarakat Kaltim menyatakan sikap untuk mendukung bakal calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Tujuh Pilar Organisasi Paguyuban Masyarakat Kaltim ini adalah Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB), Kerukunan Bubuhan Banjar Kaltim (KBBKT), Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK) Kaltim, Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (IKAPAKARTI) Kaltim, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kaltim, dan Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN).

Pada pernyataan sikap yang dilaksanakan beberapa hari lalu, Wakil Ketua KKSS, Abdu Fathul Kair dan Wakil Sekretaris KKSS, Muhammad Dhunaid menandatangani pernyataan sikap untuk mendukung bebrrapa bakal calon untuk pilkada mendatang.

Bakal calon yang akan di dukung oleh Tujuh Pilar Organisasi Paguyuban Masyarakat Kaltim ini ada, Rudy Mas'ud sebagai Gubernur Kaltim, Irianto Lambrie sebagai Wakil Gubernur Kaltim, Rusmadi Wongso sebagai Wali Kota Samarinda, Yohanes Avun sebagai Bupati Mahakam Ulu, dan Freddrik BID sebagai Wakil Bupati Mahakam Ulu.

Menurut Ridwan, klarifikasi ini bertujuan untuk menjaga keharmonian organisasi KKSS. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bab 3 Pasal 6. Karena pada pernyataan sikap itu, KKSS tidak memberikan stampel keorganisasian.

“KKSS adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial-politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,” jelasnya.

“Kalau misalnya secara personal ada yang memberi dukungan melalui partainya masing-masing, kita tidak ikut campur,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaks