Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Perda Penyelenggaraan Pendidikan Perlu Dibenahi
Penulis: Presisi 1
Rabu, 13 Maret 2024 | 558 views
Samarinda,Presisi.co – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Rabu (13/3/2024). RDP itu membahas soal Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak lagi relevan dengan keadaan Pendidikan di Samarinda
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti dengan menyampaikan bahwa perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan pelaksanaan Pendidikan sekarang.
“Kami melihat banyak yang perlu dibenahi ya dari permasalahan yang terjadi di Pendidikan kita ini, yang tidak sesuai dengan aturan-aturan terdahulu, aturan di perda kita ini juga sudah ketinggalan ya” ujarnya.
Fokus penyelenggaraan Pendidikan di Kota Samarinda ini berangkat dari regulasi diatur dalam undang-undang. Jika ada peraturan yang kurang relevan maka akan dilakukan perubahan. Selain menyiapkan aturan, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) perlu dipersiapkan dengan baik. Mulai dari tenaga pengajar Honorer dan ASN, Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta dipersiapkan dengan baik.
“Kalau UU Sisdiknas berubah, maka Peraturan Pemerintahnya juga berubah otomatis turunannya juga berubah hingga perda. Ini juga kaitannya bagaimaka kita penyelenggaraan di Kota Samarinda mengenai bagaimana kesiapan, kesediaan, SDM-nya ada guru honorer disitu ada ASN, Sekolah Negeri, Swasta, hingga Kurikulumnya dan macam lagi nah karena di perda itu tidak di cantumkan,” kata Sri.
Revisi perda yang dibahas ini diharapkan memuat seluruh keluhan yang terjadi selama ini. Serta memuat beberapa masukan dari penyampai aspirasi rakyat terlebih mengenai kesejahteraan Guru, Insentif, PPDB dan lain-lain.
“Pendidikan ini selalu bermasalah. Karena tadi karena tidak sesuai dengan aturannya, kemudian juga bagaimana anggarannya juga masuk dalam bahasan ini, untuk itulah agenda ini harus dilangsungkan, karena jika tidak yang dirugikan adalah anak-anak kita,” katanya lagi
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin memberikan tanggapan terkait keluhan dan aspirasi yang sudah disampaikan oleh ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda dan jajarannya dengan mengaskan bahwa permasalahan dalam Pendidikan itu akan selalu ada.
“Perda kita ini sudah cukup lama dari tahun 2013, catatan Pendidikan yang mau dibuat seperti apapun, (maka) keluhan itu pasti ada” jawabnya
Beberapa keluhan disampaikan Asli.
“Intinya mengupdate perda 2013, terutama butuh kerja sama dari semua kalangan pendidikan, kita juga tau bahwa untuk merealisasikan ini ada beberapa hal yang sudah kita lakukan di samarinda Kurikulum Merdeka, sistem pengajaran oleh guru yang mau Pensiun ke Guru muda apalagi tahun kemarin bayak pengangkatan ya jadi itu bisa membantu” ujar nya
Ia juga menuturkan bahwa Pengadaan sekolah tingkat SMK dan SMA di beberapa daerah menjadi usaha yang ditekankan dalam revisi perda ini. Mengingat beberapa daerah di Kalimantan Timur yang belum memiliki SMA maupun SMK.
"Kita sudah punya MoU di SMA Loa Bakung. Samarinda Kota tidak punya SMA, Samarinda Ilir tidak punya SMK, memang ini kewenangan Provinsi tapi kita perlu mendesak karena masyarakat tidak punya akses” kata Asli.
Selain itu, gaji maupun insentif yang diberikan guru juga menjadi perhatian dirinya. Untuk itu dia meminta adanya perda yang dapat menegaskan soal itu.
"Karena di SD tidak ada tenaga administrasi tidak punya tata usaha, harusnya kan itu punya karena bagian dari struktur pelayanan, minimal adalah yang mengakomodir itu, apalagi zaman sekarang ini semua berbasis online” katanya.