Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sapto: Masyarakat Harus Melek Hukum
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 08 Oktober 2023 | 723 views
Presisi.co - Penyeberluasan Peraturan Daerah yang Ke-11,yakni Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim),dijelaskan secara detail oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim,Sapto Setyo Pramono kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut digelar di Cafe D'Puncak Jalan MT.Haryono,Kelurahan Air Putih,Kecamatan Samarinda Ulu,yang mengundang 5 Rukun Tetangga (RT) di tiap Kelurahan dan menghadirkan Narasumber di bidang Hukum,yakni Hefni Efendi.
Menurut Sapto Setyo Pramono,sosper ini digelar agar masyarakat bisa lebih mengenal hukum.dengan adanya sosialiasi ini, masyarakat juga harus mengetahui apa yang harus dilakukan jika dikemudian hari adanya kasus hukum yang menjerat masyarakat.
"Masyarakat harus melek hukum,jika dikemudian hari ada kasus maka langkah yang dilakukan harus menemui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi," ungkapnya pad Minggu (8/10/2023).
Tentu bukan tanpa alasan dirinya memilih mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terkhusus bagi warga tidak mampu, dalam hal ini dari segi ekonomi.
Sapto Berharap informasi keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim yang berkonflik dengan hukum.
“Hal ini juga memberikan edukasi agar warga memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggung dengan hukum. Sehingga amat penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan. Apalagi saat ini serba online, hindari ujaran kebencian, caci maki di media sosial,”Tuturnya.
Sementara itu, terkait standar miskin yang disyaratkan bagi penerima bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa dan pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon.
“Namun demikian tentunya yang paling mengetahui secara persis pemohonan tidak mampu secara finansial ada Ketua RT setempat,” kata Sapto.
Adapun 19 LBH terakreditasi wilayah Kalimantan Timur yang dapat diakses untuk mendapat bantuan hukum sesuai Perda Bantuan Hukum ini yaitu, LKBH Universitas Widya Gama Mahakam, YLBH APIK Kaltim, YLBH Kaltim, LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda, LBH SIKAP Balikpapan, Posbakumadin PC Balikpapan, LBH STIS Samarinda dan YLBH Al Mathur di Tenggarong.
Sementara itu,Narasumber Bidang Hukum Hefni Efendi juga mengingatkan dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses.
Pentingnya Bantuan Hukum ini mendapat apresiasi dari Hefni, ia pun mengapresiasi Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono yang turut mendorong lahirnya Pergub dan hal lainnya agar Perda dapat benar-benar diaplikasikan dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.
Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat.
Di antaranya fotocopy KTP, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa.
Bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum. (*)