Sigit Wibowo Gencarkan Sosialisasi Perda Pajak, Ajak Masyarakat Aktif dan Taat
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 16 Juni 2023 | 188 views
Samarinda, Presisi.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, terus menggelorakan semangat edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak. Pada Jumat, 16 Juni 2023, Sigit Wibowo melaksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim di wilayah pemilihannya. Acara ini diadakan di aula Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan.
Sigit Wibowo menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah. Berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok, menjadi fokus dalam sosialisasi ini.
Acara tersebut dihadiri oleh warga dari RT 02, 10, 20, dan RT 22, serta perwakilan dari Kelurahan Gunung Bahagia, Damai, Damai Baru, Damai Bahagia, Sungai Nangka, Sepinggan, Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Raya, dan perwakilan dari Kecamatan Balikpapan Selatan.
"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," kata Sigit Wibowo kepada media.
Sigit juga mengimbau kepada masyarakat Balikpapan agar tetap mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan tanggung jawabnya. Ia mengingatkan agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang salah terkait dengan pembayaran pajak.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan tentang pentingnya ketaatan dalam pembayaran pajak. Ia menggarisbawahi bagaimana pegawai pajak sering kali terjebak dalam permintaan perusahaan untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Ia memberi contoh kasus di mana seorang pegawai pajak diminta membantu perusahaan dalam mereduksi jumlah pajak yang seharusnya dibayar kepada pemerintah.
"Ketika perusahaan membayar pajak sebesar 1 miliar Rupiah, namun mereka meminta agar jumlahnya dikurangi menjadi 500 juta Rupiah, itulah saat pegawai pajak menjadi pihak yang menerima uang," ungkapnya.
Sigit juga menjelaskan bahwa pajak daerah tidak hanya berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup pajak air permukaan yang wajib dibayar oleh perusahaan-perusahaan seperti PDAM dan Pertamina di Kaltim. Dalam konteks ini, pajak yang diterima akan digunakan untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat Kaltim.
Lebih lanjut, Sigit berbicara mengenai alokasi pendapatan dari pajak daerah. Ia mengungkapkan bahwa pendapatan dari pajak daerah Kaltim akan dibagi sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan proporsi 70 persen dikelola oleh Provinsi dan 30 persen dikelola oleh Kabupaten/Kota. Ia mengajak masyarakat untuk berkontribusi melalui ketaatan membayar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan daerah, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Sigit juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda dua, tetapi juga untuk kendaraan roda empat, roda enam, ekskavator, dan berbagai jenis kendaraan lainnya. Ia menyebutkan bahwa ada berbagai program insentif dari pemerintah daerah, termasuk pemutihan pajak dan undian berhadiah, yang bertujuan untuk mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.
Dalam diskusi yang berfokus pada pemutihan pajak, Sigit Wibowo menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan bagi masyarakat dalam proses pembayaran pajak. Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk memberikan informasi yang jelas mengenai program pemutihan kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Sigit Wibowo berupaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan dampak positif yang dihasilkan dari ketaatan ini. Diharapkan, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan sumbangan besar bagi perkembangan dan kemajuan daerah. (*)