Partisipasi di GTTGN 2023, DPRD Kaltim Harapkan Optimalisasi Kebermanfaatan
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 08 Juni 2023 | 142 views
Samarinda, Presisi.co – Suatu peristiwa penting dalam pengembangan teknologi tepat guna di Indonesia telah terjadi dengan pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023. Representasi dari DPRD Kaltim hadir dalam acara pembukaan yang berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda Komplek PKOR Kedaton Kota Bandar Lampung pada Rabu, 7 Juni 2023.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta para Gubernur dan Ketua DPRD dari 37 provinsi di Indonesia. Pembukaan GTTGN XXIV telah diisi dengan pemberian penghargaan kepada pemenang lomba inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG), lomba posyantek desa berprestasi, lomba TTG unggulan tingkat nusantara, serta penampilan musik gendang yang melambangkan dimulainya acara. Rangkaian acara ini berlangsung mulai dari 1 Juni hingga 11 Juni 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan TTG akan memberikan dampak positif jika dimanfaatkan secara optimal. Ia percaya bahwa pendekatan ini akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Reza, yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa desa dan masyarakat saat ini harus berinovasi dalam pembangunan teknologi dan sumber daya manusia. Ia dengan bangga menyebutkan bahwa perwakilan Kaltim telah berhasil meraih juara 1 dalam kategori posyantek desa berprestasi di acara GTTGN 2023.
Sambutan dari Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyoroti empat aspek penting dalam mengembangkan teknologi tepat guna di desa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengangkat isu teknologi tepat guna secara berulang. Hal ini mencerminkan betapa pentingnya teknologi tepat guna dalam konteks desa.
"Kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna," kata Abdul Halim Iskandar, merujuk pada pasal 26 ayat 2 undang-undang tersebut.
Pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna juga harus menjadi pertimbangan ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program pembangunan di dalam musyawarah desa, seperti yang ditegaskan dalam pasal 80 ayat 4. Ia menekankan bahwa teknologi tepat guna harus menjadi bagian integral dari pembangunan kawasan perdesaan, sesuai dengan pasal 83 ayat 3.
Lebih lanjut, penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna harus diimplementasikan dalam urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana yang tercermin dalam pasal 112 ayat 3.
Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa penekanan pada pasal-pasal ini menggarisbawahi pentingnya teknologi tepat guna sebagai sarana mencapai kemandirian desa.
"Ini juga berarti bahwa penggunaan dana desa sangat direkomendasikan untuk inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna," tambahnya. Partisipasi DPRD Kaltim dalam acara GTTGN 2023 tidak hanya sekadar kehadiran, tetapi juga merupakan bentuk dukungan dalam mengakselerasi pemberdayaan masyarakat melalui teknologi yang tepat dan relevan. Diharapkan, hasil dari acara ini akan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan desa dan kemajuan masyarakat di seluruh Nusantara. (*)