Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 05 Juni 2023 | 143 views
Presisi.co, Samarinda - Pada Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2022.
"Pendapatan daerah yang ditargetkan pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp12,469 triliun, namun berhasil terealisasi mencapai Rp16,804 triliun atau setara dengan 134,77 persen dari target yang ditetapkan," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Dia juga menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2022 sebelumnya ditargetkan sebesar Rp7,073 triliun dan berhasil direalisasikan sebesar Rp8,997 triliun atau 127,19 persen dari target. Sementara Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp5,382 triliun dengan realisasi sebesar Rp7,790 triliun atau 144,72 persen.
"Pendapatan Daerah lainnya yang sah, yang ditargetkan sebesar Rp12,74 miliar, berhasil direalisasikan sebesar Rp17,14 miliar atau setara dengan 134,55 persen," tambah Sri.
Pada sisi belanja daerah, target belanja untuk tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp10,254 triliun dan berhasil terealisasikan sebesar Rp7,988 triliun atau 77,90 persen.
Dia juga menyebutkan bahwa pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, di mana penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 berhasil direalisasikan sebesar Rp2,446 triliun. Pembiayaan tersebut terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp236,62 miliar sebagai penyertaan modal.
"Kami bersyukur bahwa realisasi pendapatan melebihi target yang ditetapkan, dan kami berharap ini dapat mendapatkan persetujuan dari DPRD Kaltim," ucap Sri Wahyuni.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang juga memimpin Rapat Paripurna ke-18, menyatakan bahwa meskipun kinerja keuangan Provinsi Kaltim mendapatkan predikat "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP), tetap ada beberapa hal yang perlu dievaluasi.
Samsun mencatat beberapa permasalahan, di antaranya adalah pelaksanaan 35 paket pekerjaan pada sepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,93 miliar. Ini termasuk kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp543,08 juta, dan denda keterlambatan senilai Rp715,68 juta.
Dia juga menyebutkan adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terutama terkait belanja pegawai dalam bentuk remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2015.
Samsun berharap bahwa pemprov Kaltim dapat segera mengembangkan kebijakan terkait investasi properti, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan investasi asing dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (*)