DPRD Kaltim Bahas PPDB 2023 Bersama Disdikbud: Fokus pada Sistem Zonasi dan Juknis
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 10 Juni 2023 | 145 views
Presisi.co, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim serta stafnya guna membahas aspek-aspek penting terkait PPDB tahun ajaran baru. Dalam pernyataannya di Samarinda pada hari Sabtu, Reza menyatakan harapannya agar hasil pertemuan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sistem PPDB dan juga memungkinkan Disdikbud untuk menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai Juknis (Juknis PPDB) kepada publik.
"Kami berharap pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berjalan dengan lancar," tambah Reza.
Reza juga menyoroti sejumlah kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan PPDB. Untuk mengatasi kendala tersebut, Disdikbud Kaltim diharapkan dapat menyediakan Petunjuk Teknis (Juknis) yang lebih jelas terkait PPDB. Dalam konteks ini, Juknis terbaru yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kaltim dengan nomor 400.3.3.1/2692/Disdikbud.III/2023 diakui telah memberikan jawaban atas sebagian kendala yang muncul. Meski demikian, Reza berharap bahwa Juknis ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kaltim merekomendasikan agar Disdikbud Kaltim juga menggelar kampanye sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami peraturan dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan PPDB. *Reza menggarisbawahi, "Kami mengharapkan pemahaman masyarakat bahwa jika anak-anak mereka tidak diterima di sekolah negeri, ada alternatif lain seperti mendaftar di sekolah swasta." Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, wilayah yang paling krusial terletak di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Namun, dia menegaskan bahwa persiapan harus dilakukan dengan matang sejak jauh-jauh hari untuk mengatasi potensi masalah.
Salehuddin juga menyebutkan bahwa, meskipun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Juknis PPDB setiap tahun, perlu ada penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan setiap daerah. "Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah harus mengakomodasi kebutuhan lokal," paparnya.
Muhammad Kurniawan, Kepala Disdikbud Kaltim, juga memberikan pandangannya. Dia mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan Juknis, evaluasi atas tahun-tahun sebelumnya menjadi penting. Salah satu isu yang dihadapi adalah dalam daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kecamatan tersebut.
"Contohnya adalah di Kecamatan Samarinda Seberang. Kami mengambil langkah tambahan selain sistem zonasi dengan memberikan nilai tambahan kepada siswa untuk mengakomodir wilayah yang tidak memiliki sekolah di kecamatan tersebut," ungkap Kurniawan. (*)