search

Advetorial

DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Berperan sebagai Mediator dalam Permohonan Hibah Masjid dari Pemprov

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 01 Juni 2023 | 149 views
DPRD Kaltim Berperan sebagai Mediator dalam Permohonan Hibah Masjid dari Pemprov
Suasana RDP gabungan memediasi usulan hibah lahan Pemprov untuk masjid di kantor DPRD Kaltim. (istimewa)

Presisi.co, Samarinda – Pada hari Rabu yang lalu, suasana Gedung E Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadi tempat terjadinya rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I dan Komisi II DPRD. Pertemuan ini memiliki tujuan untuk memediasi usulan hibah tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada Yayasan Masjid Nuril Khoir yang telah membangun tempat ibadah di Jalan Projakal, Kecamatan Balikpapan Utara.

Menurut Pimpinan rapat, M. Udin, kesepakatan telah dicapai mengenai besar hibah tanah yang diajukan.

"Masyarakat memohon hibah tanah dari Pemprov Kaltim, dan kami telah menyetujui luas tanah sebesar 1.015 meter persegi," ungkapnya usai RDP di Samarinda.

M. Udin menjelaskan bahwa permohonan awal dari yayasan adalah hibah tanah seluas 1.900 meter persegi, tetapi setelah mediasi, angka tersebut dikurangi menjadi 1.015 meter persegi. Komisi I DPRD Kaltim menyatakan bahwa sebagian lahan masih diperlukan oleh Pemprov Kaltim untuk keperluan lain.

Usulan hibah ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim pada tanggal 31 Mei, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.

M. Udin melanjutkan bahwa luas tanah yang disetujui sesuai dengan luasan bangunan Masjid yang telah berdiri. Selain itu, dalam rencana penggunaan tanah tersebut, Yayasan Masjid Nuril Khoir telah memperhitungkan keperluan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), lahan parkir, dan aktivitas keagamaan lainnya.

Namun, M. Udin menegaskan bahwa permohonan hibah seluas 1.900 meter persegi tidak dapat disetujui karena sebagian lahan masih digunakan oleh Pemprov Kaltim. Spesifiknya, lahan tersebut digunakan oleh Dinas PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) sebagai tempat penempatan alat berat.

Meskipun demikian, persoalan mendasar terkait lahan parkir yang dapat mempengaruhi lalu lintas jalan mendapat perhatian. M. Udin mengungkapkan bahwa solusi telah ditemukan, yaitu dengan memberikan pinjaman lahan parkir yang berada di sebelah Masjid.

"Jadi, walaupun permohonan hibah tanah untuk parkir seluas 1.900 meter persegi tidak dapat disetujui, lahan tersebut masih bisa digunakan dengan cara dipinjamkan," pungkas M. Udin.
RDP ini menunjukkan peran DPRD Kaltim dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan Pemprov Kaltim serta membantu mencari solusi yang saling menguntungkan.
(*)

Penulis: Redaksi