Fraksi PDI P DPRD Kutim Tekankan Pemerintah Jalankan Mandatory Spending
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 17 Juli 2023 | 327 views
Sangatta, Presisi.co - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menekankan kepada Pemerintah untuk jalankan Mandatory Spending.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Faizal Rachman mengatakan Mandatory Spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang telah diatur dan tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
"Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). Pendanaan yang memadai untuk sektor pendidikan menjadi prioritas karena pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial," paparnya dalam Rapat Paripurna tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024, di Ruang Sidang utama DPRD Kutim, Senin (17/7/2023).
Faizal juga menjelaskan Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ketersediaan dana yang memadai untuk sektor kesehatan menjadi penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kutim," jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan mendukung penggunaan minimal 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur daerah yang terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah," bebernya.
Faizal mengungkapkan Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi dana Desa (ADD) sebesar minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
"Pemberian dana Desa yang memadai penting untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, serta meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan antar daerah," tandasnya. (editor: jon)