Polres Kukar Amankan 8 Tersangka dan 7 Alat Berat dari Kasus Tambang Ilegal di Loa Kulu
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 14 April 2023 | 1.460 views
Kukar, Presisi.co - Sebanyak 13 orang diamankan oleh Satreskrim Polres Kutai Kartanegara saat berada di lokasi tambang ilegal di Desa Margahayu pada Kamis, 13 April 2023, kemarin.
Kanit Tipidter Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra kepada awak media menuturkan, dari 13 orang yang diamankan, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial SW dan OB sebagai pengawas tambang ilegal, diikuti HD, EK, DH, SY, AD dan WT sebagai pekerja di lapangan.
"Dari TKP tersebut kami mengamankan 13 pelaku, delapan di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kanit Tipidter Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra, Kamis (13/4/2023).
Selain itu, polisi juga turut mengamkan barang bukti berupa tujuh alat berat berupa excavator bersama lima tumpukan batu bara.
"Barang bukti yang disita pihak kepolisian ada tujuh alat berat berupa excavator dan lima tumpukan batubara," kata Sagi Janitra.
Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kukar ini memang sudah menjadi atensi Korps Bhayangkara. Pada Senin (10/4), Unit Tipiter Satreskrim Polres Kukar bahkan lebih dulu menggerebek aktivitas pertambangan ilegal di lahan pertanian yang berada di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Sementara, aktivitas tambang ilegal yang berada di Desa Margahayu atau biasa disebut kawasan Jonggon A ini mengganggu aktivitas perusahaan resmi yang beroperasi di sekitarnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra bilang, tambang ilegal itu mengganggu konsesi pertanian dan peternakan milik PT Bramasta Sakti.
Sedangkan, terungkapnya kasus tambang ilegal ini berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan yang masuk ke dalam hotline Polda Kaltim. Dari itu, polisi lalu bergerak menuju TKP tambang ilegal dan memeriksa saksi serta mengecek lapangan dengan membawa inspektur tambang untuk memastikan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP).
"Sekuriti perusahaan mendapati ada aktifitas pertambangan yang diduga ilegal. Saat kami ke lokasi, ada alat excavator sedang bekerja di dalam konsesi PT Bramasta Sakti," ungkapnya.
Hingga berita ini naik tayang, kepolisian juga masih memburu pemodal sekaligus otak dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
"Untuk identitasnya sudah kami ketahui. Orang sini, KTP-nya Kaltim. Saat ini sedang kami lakukan pengejaran," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 Miliar. (*)