Banyak Temuan, Dishub Samarinda Perketat Pembuatan Fuel Card
Penulis: Nelly Agustina
Senin, 27 Maret 2023 | 2.244 views
Samarinda, Presisi.co - Sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur rencananya bakal menerapkan bukti uji kendaraan bermotor atau KIR aktif sebagai syarat bagi pemilik kendaraan untuk memiliki Fuel Card yang digunakan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu usah memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan Dishub Kota Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur di Ruang Rapat Karang Asam, Balai Kota Samarinda pada Senin, 27 Maret 2023.
"Kami mengundang beberapa Dishub Beberapa Kota dan Kabupaten untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi terhadap fuel card yang sudah terbit," ungkapnya.
Ke depan, Manalu sampaikan penerbitan Fuel Card harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan KIR asli. Kebijakan tersebut mengingat sederet temuan pihaknya, utamanya over dimensi muatan dan over loading kendaraan termasuk laporan pemilik kendaraan yang mengadukan bahwa STNK nya terdaftar di fuel card sehingga tidak dapat mendaftar di MyPertamina.
"Saat mengambil fuel card yang di approve harus membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan KIR yang asli," ungkapnya.
"Ada oknum-oknum yang mendaftarkan di fuel card, sehingga pemilik kendaraan minta untuk blokir," tambahnya menegaskan.
Per 1 Juni mendatang, pemilik kendaraan dapat kembali mendaftarkan kendaraannya sambil Dishub Kota Samarinda lakukan Sosialisasi.
"Ini tugas Dishub untuk menjaga BBM bersubsidi agar tepat sasaran," ungkapnya.
Persetujuan fuel card gelombang kedua ini dilakukan untuk memperbaharui penerima fuel card yang melakukan uji berkala (KIR) yang aktif.
"Karena jika tidak layak untuk apa mendaftar fuel card dan mendapat BBM bersubsidi hanya akan merusak jalan," tegasnya.
Manalu juga mengatakan bahwa fuel card juga dalam rangka mendukung program Kementrian Perhubungan untuk zero ODOL (Over Dimensi Over Loading) tahun 2023.
"Mari kita wujudkan program pemerintah pusat yaitu Zero ODOL di setiap Kabupaten atau Kota," pungkasnya. (*)