search

Daerah

Dishub SamarindaRaperda Transportasi SamarindaLahan Parkir di Tempat UsahaGarasi Pribadi

Raperda Penyelenggaraan Transportasi Segera Diketuk Palu, Pemilik Mobil di Samarinda Wajib Miliki Garasi

Penulis: Muhammad Riduan
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19 views
Raperda Penyelenggaraan Transportasi Segera Diketuk Palu, Pemilik Mobil di Samarinda Wajib Miliki Garasi
(Kiri) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu saat di kegiatan Salam Kaltim. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama DPRD Kota Samarinda akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Aturan tersebut nantinya akan memuat sejumlah ketentuan penting, termasuk kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki lahan parkir serta setiap pemilik kendaraan untuk memiliki garasi pribadi.

Hal ini disampaikan Hotmarulitua saat menghadiri dialog publik yang digelar oleh Komunitas Sadar Akan Lingkungan Alam Kalimantan Timur (Salam Kaltim) di Café Ewen, Jalan Basuki Rahmat, pada Jumat 10 Oktober 2025 malam. Acara itu membahas kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Samarinda.

“Dalam waktu dekat mungkin ada pengesahan Raperda transportasi. Itu setiap pelaku usaha wajib memiliki lahan parkir. Kalau enggak, izin usahanya bisa dicabut,” ungkapnya saat diwawnacarai usai acara.

Pria yang karibnya dispa Manalu itu menambahkan, kebijakan tersebut juga akan mengatur agar pemilik kendaraan memiliki garasi pribadi untuk mencegah penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir.

“Setiap pemilik kendaraan juga wajib memiliki garasi dan nanti ada sanksi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Kalau perda ini sudah disahkan oleh teman-teman DPR, mau tidak mau pembatasan harus diterapkan. Kalau enggak, ya bisa didenda atau kendaraannya dikunci,” jelasnya.

Sementara itu, menurut manalu, kebijakan sistem satu arah di Jalan Abul Hasan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lalu lintas di Samarinda. 

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil bukan untuk kepentingan wilayah tertentu, melainkan demi kelancaran mobilitas seluruh masyarakat kota.

“Kebijakan sistem satu arah ini kita lakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Samarinda yang berlalu lintas. Prinsipnya badan jalan itu sebenarnya untuk ruang lalu lintas, bukan untuk ruang parkir,” tegasnya.

Dirinya juga membetikan apresiasi atas inisiatif Salam Kaltim yang menggelar dialog publik sebagai wadah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami apresiasi inisiasi dari teman-teman Salam Kaltim yang membantu mengkomunikasikan kebijakan sistem satu arah ini bersama mahasiswa dan warga sekitar Jalan Abul Hasan,” tuturnya. (*)

Editor: Redaksi