Dari Karang Paci ke Bukit Jering, Haji Alung Sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 25 Februari 2023 | 1.090 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syahrun kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik. Agenda kali ini, dilaksanakan di Desa Bukit Jering, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 25 Februari 2023 pagi.
Politisi Golkar yang akrab dikenal dengan sebutan Haji Alung itu menyampaikan bahwa untuk merangkul partisipasi aktif masyarakat dalam hal pembangunan daerah, keterbukaan adalah penting dalam pelaksanaan pemerintahan termasuk fungsi legislatif yang ia jalankan di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim.
"Maka itu, penting perda ini diketahui oleh masyarakat luas. Agar sewaktu-waktu dapat digunakan jika memang ada informasi publik yang ingin diketahui oleh masyarakat," kata Haji Alung.
"Semakin masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan pemanfaatan anggarannya, tentu masyarakat semakin percaya dan mau mengambil peran pembangunan," sambungnya.
Lanjut disampaikan Haji Alung, dalam perda tersebut memang telah diatur kategori informasi apa saja yang diketahui oleh publik dan yang dirahasiakan.
"Ada 4 kategori, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," sebutnya.
Terpenting, lanjut dia setiap informasi yang ingin diminta oleh masyarakat tentu harus jelas peruntukkannya untuk apa. Termasuk, wajib bagi penerima informasi untuk melampirkan sumber informasi yang ia terima asalnya dari badan publik.
Praktisi media, Oktavianus yang turut hadir sebagai narasumber pun menegaskan bahwa penyebarluasan perda melalui sosialisasi rutin yang dilakukan oleh para legislatif di Karang Paci ini memang penting bagi masyarakat.
"Karena ruang tatap muka antara wakil rakyat dan konstituen yang mereka masing-masing, harus lebih intens lagi. Tidak terbatas pada reses saja," sebutnya.
Dalam penjelasannya, Okta juga sampaikan bahwa majunya teknologi informasi saat ini harus dibarengi dengan kebijaksanaan dalam mengolah dan menyebarluaskan informasi. Hal tersebut disebutnya sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Semakin masyarakat mengetahui apa yang telah dan akan dilakukan pemerintah, tentu semakin banyak masyarakat yang peduli dengan kemajuan daerahnya," pungkasnya. (*)