Dituding Mencuri Uang, Santri di Samarinda Tewas Dianiaya Seniornya
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 22 Februari 2023 | 1.737 views
Samarinda, Presisi.co - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto menjelaskan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu santri berinisial AR (13) di salah satu Pondok Pesantren di Kawasan Samarinda Utara yang terjadi pada Sabtu, 18 Februari 2023, lalu.
"Korban ini dituduh dan dia menyangkal tuduhan itu. Saat didatangi (pelaku), korban sedang duduk bersama rekan sejawatnya sambil makan cemilan," ucap AKP Noor Dhianto dikutip dari media Prolog.co.id pada Rabu, 22 Februari 2023 siang.
Kasus ini berawal dari hilangnya uang sebesar Rp200 ribu milik pelaku berinisial AF (20) yang tak lain adalah senior korban di pesantren. Sekira pukul 17.30 wita, pelaku diketahui mendatangi korban dengan penuh curiga. Emosi pelaku pun meledak lantaran korban tak ingin mengakui tudingan atas hilangya uang Rp200 ribu yang tersimpan di lemari pelaku.
"Karena korban menyangkal, pelaku emosi dan langsung dipukul oleh pelaku, juga sempat ditendang dan ditampar. Hingga korban tersungkur dan lemas," ungkap Noor Dhianto.
Seketika, korban yang masih bocah itu pun dilarikan ke klinik oleh teman-temannya. Lama tak sadarkan diri, korban lalu dilarikan ke RSUD AW Sjahranie (AWS) untuk mendapatkan pertolongan. Sesampainya di ruangan Unit Gawat Darurat (UGD), nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
"Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit," jelas AKP Noor Dhianto.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku yang lebih dulu diamankan pihak ponpes langsung diserahkan kepada kepolisian setempat.
Akibat tindakan kriminalnya, kini AF yang merupakan santri senior harus mendekam dibalik kurungan besi dan menjalani pemeriskaan di Polsek Sungai Pinang.
“Iya pelaku sudah kami amankan, dan sekarang masih pemeriksaan lebih lanjut. Kemarin pihak pesantren yang mengantarkan pelaku ke sini secara langsung,” pungkasnya. (*)