Gubernur Papua Lukas Enembe Batal Dibawa ke KPK, Ini Alasannya
Penulis: Presisi 1
Rabu, 11 Januari 2023 | 1.071 views
Presisi.co – KPK telah resmi menangkap Lukas Enembe, gubernur Papua atas kasus dugaan korupsi. Namun, KPK belum bisa membawa Lukas Enembe ke kantor KPK. Penyebabnya, Lukas Enembe membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co, Rabu (11/1/2023).
"Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya," kata Ali.
"Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. (*)