search

Advetorial

dprd kaltimhasanuddin mas'udKota Layak Anak

DPRD Kaltim Dorong Seluruh Kabupaten/Kota Layak Anak

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 17 November 2022 | 1.109 views
DPRD Kaltim Dorong Seluruh Kabupaten/Kota Layak Anak
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat memberikan pandangan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak, Kamis (17/11) di Ballroom Hotel Lumire, Jakarta. (Presisi.co)

Presisi.co - Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengaku pihaknya mendorong seluruh kabupaten/kota se Kaltim untuk menjadi daerah layak anak. Hal tersebut dikatakan Politikus Golkar ini saat mengikuti Rapat Kerja Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Ballroom Hotel Lumire, Jakarta, Kamis (17/11).

Secara komitmen Kaltim tidaklah perku diragukan kembali, pasalnya memiliki payung hukum pertama secara nasional yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Kendati demikian, terkait pelaksanaannya memang perlu dilakukan evaluasi dan koordinasi mulai dari kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat. Sebab peran serta semua pihak menjadi kunci keberhasilan.

Menurutnya, tidak bisa berhenti pada penanganan kasus kekerasan pada anak sja tetapi bagaimana pencegahan itu jauh penting karena itu arah pelaksanaan programnya haruslah lebih banyak pada edukasi dan kampanye.

“Melalui program yang jelas, kerjasama yang jelas serta didukung juga dengan anggran yang memadai maka yakin daerah-daerah di Kaltim bisa menjadi layak anak,”imbuhnya.

Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian PPPA Rini Handayani menjelaskan dari 273,9 juta jiwa penduduk Indonesia 34,4 persennya tergolong anak. Jumlah ini tergolong besar apabila dibandingkan dengan jumlah negara tetangga.

Karena itu persoalan perlindungan anak menjadi fokus perhatian tidak hanya pemerintah pusat saja tetapi juga pemerintah daerah dengan seluruh pemangku kebijakan agar lebih konsen terhadap persoalan ini.

“Dari banyaknya konsultasi pemerintah daerah kepada Kementerian PPPA, banyak yang berpersepsi kalau yang disebut anak itu mereka yang telah menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA. Padahal, kategori anak itu usia 18 tahun ke bawah. Bahkan, yang masih dalam kandungan itu juga termasuk anak,”jelasnya.

Oleh sebab itu menjadi tugas kita bersama agar memberitahukan atau mengabarkan kepada halayak luas tentang kategori dan batasan anak dengan tujuan perhatian tiap orangtua maupun lingkungan bisa lebih maksimal.

“Program perencanaan pembangunan di wilayah tertentu harus memikirkan setiap tingkat atau fase usia anak karena intervensinya akan berbeda-beda di setiap siklus kehidupan anak baik mulai dalam kandungan hingga SMA,” urainya.(adv)