KPK Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 14 Oktober 2022 | 1.029 views
Presisi.co – Tim Satuan Tugas KPK dikabarkan menggeledah salah satu rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jabodetabek. Pengusutan dilakukan karena status Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi sejumlah proyek APBD di Papua.
"Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu di antaranya adalah rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dari hasil penggeledahan, Tim Satgas KPK menyita sejumlah dokumen aliran uang yang diduga kuat menjelaskan perbuatan Lukas Enembe. Tim lembaga anti rasuah tersebut akan menganalisa dan mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi dan Lukas Enembe, jika sudah menyerahkan diri nantinya.
"Atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," katanya, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Sebagai informasi, KPK sudah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe sejak 26 September 2022. Meskipun demikian, melalui tim kuasa hukumnya, Lukas mengaku tidak bisa hadir karena persoalan kesehatan.
Karena dikabarkan selalu mangkir dari KPK, Menko Polhukam, Mahfud MD, menghimbau agar Lukas menghormati dan menghargai panggilan lembaga anti rasuah tersebut. Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe bukan rekayasa politik.
Ia juga menekankan, kasus itu sudah lama diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud. (*)