Jawaban Pengacara Lukas Enembe Soal Tawaran Pemberhentian Pengusutan Kasus oleh KPK
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 26 September 2022 | 3.721 views
Presisi.co - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjawab pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menawarkan pemberhentian (SP3) kasus jika bisa membuktikan sumber dana ratusan miliar temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menegaskan kliennya itu secara finansial sangat berkecukupan. Bahkan memiliki tambang emas di Mamit, Kabupaten, Tolikara, Papua.
"Saya langsung tanya bapak (Lukas Enembe) waktu itu ada (tambang emas). Ya, di Tolikara itu, sedang dalam proses dia punya foto semua, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Stefanus di Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2022.
Dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co, Stefanus kemudian menirukan ucapan Lukas Enembe sambil berkelakar. Kala itu, sebutnya, Lukas bahkan menyebut PT Freeport merupakan miliknya.
"Katakan itu Freeport saya punya, kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai gubernur saya punya itu," kata Lukas Enembe, ditirukan Stefanus.
Ia pun menantang pimpinan KPK khususnya Alexander Marwata, untuk datang ke Tolikara supaya bisa melihat langsung tambang emas milik Lukas Enembe.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta Lukas Enembe, untuk bersikap kooperatif dan hadir menjalani pemeriksaan.
Jika dugaan korupsi yang dituduhkan ke Lukas Enembe tidak terbukti, ia mengatakan KPK bakal menghentikan pengusutan kasus atau mengeluarkan surat SP3.
Meskipun demikian, Alex mengatakan Lukas Enembe harus membuktikan terlebih dahulu sumber dana ratusan milliar yang ditemukan oleh PPATK tersebut.
"Misalnya pak Lukas (benar) punya usaha tambang emas ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," pungkasnya. (*)