Jubir Gubernur Papua Sebut Lukas Enembe Tidak Akan Melarikan Diri Usai Jadi Tersangka KPK
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 20 September 2022 | 704 views
Presisi.co – Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammaf Rifai Darus, menyebut Lukas Enembe tidak akan melarikan diri usai ditetapkan sebaga tersangka oleh KPK. Ia menjelaskan kalau Lukas Enembe sedang dalam proses pemulihan saja.
"Saat ini Gubernur Lukas Enembe masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu," kata Rifai dalam keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022. Dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Menurut Rifai, Lukas Enembe meminta kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai atas apa yang tengah dijalaninya saat ini. Sebagai warga negara, Lukas memilihi hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya sesuai dengan Pasal 28A UUD 1945.
“Upaya pemulihan kesehatan yang sedang dijalani oleh Gubernur Papua adalah mekanisme pertahanan atas kehidupannya," ungkapnya.
Selain itu, Rifai menjelaskan Lukas Enembe tidak akan melarikan diri dan bersikap kooperatif terkait kasus yang dituduhkan terhadapnya. Ia mengklaim Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut akan patuh terhadap asas hukum yang berlaku.
"Serta juga menjamin bahwa beliau akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri. Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat kepada beliau untuk bertanggungjawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya." tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan Gubernur Papua, Lukas Enembe, diduga menggelapkan uang hingga ratusan triliun rupiah.
Hal ini ia sampaikan dalam keterangan pers di Kantor Kemenpolhukam, Senin, 19 September 2022 kemarin.
Dari hasil catatan pemeriksa keuangan, Mahfud menjelaskan penggelapan itu termasuk transaksi di kasino luar negeri. Informasi ini, ucapnya, diperoleh dari hasil penyelidikan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada tahun 2021, Mahfud bahkan mengatakan nama Lukas bahkan termasuk dalam sepuluh daftar kasus korupsi terbesar di Papua. Karena informasi itu sudah terbuka, ia menjelaskan banyak tokoh Papua yang menanyakan ihwal kasus tersebut agar segera ditindak pemerintah.
"Setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar tidak ditindak," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dikutip dari Suara.com, Presisi.co.
Mahfud pun menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bukan rekayasa politik. Dan tidak memiliki kaitan dengan partai politik atau pejabat tertentu. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, ia menghimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Setali tiga uang, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan pihaknya senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, ia juga meminta agar Gubernur Lukas Enembe dan penasihat hukumnya bisa menghadiri panggilan KPK.
"Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati," pungkasnya. (*)