Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 20 September 2022 | 741 views
Presisi.co – Menkopolhukam, Mahfud MD, mengumumkan bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditetapkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi. Berdasarkan temuan pihaknya, Lukas Enembe diduga melakukan gratifikasi senilai Rp. 1 milliar.
Meskipun demikian, angka korupsi disinyalir lebih banyak dari sejumlah tersebut. Menurut catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gubernur Lukas Enembe ditenggarai melakukan sejumlah transaksi ke luar negeri. Jumlahnya disebut mencapai ratusan milliar.
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," beber Mahfud MD, Senin, 19 Oktober 2022 silam, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Adapun dugaan tersebut, kata Mahfud MD, disimpulkan berdasarkan 12 hasil analisis yang disampaikan PPATK kepada KPK. PPATK pun saat ini sudah membekukan rekening Gubernur Lukas Enembe. Dengan total isi rekening Rp 71 milliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan, sejumlah hasil analisis tersebut telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. PPATK menemukan, terdapat ratusan miliar setoran tunai dan setoran via pihak-pihak lain.
Salah satu transaksi diduga dilakukan Lukas Enembe kepada salah satu kasino judi di luar negeri.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Rp 560 miliar. Setoran itu (bersifat) tunai (dan) dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, nilainya fantastis, 5 juta dolar," katanya.
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai sebesar 55 ribu dolar AS. Analisis ini pun sudah disampaikan oleh PPATK kepada KPK. (*)