Dilantik Sebagai Pengurus Fordamai IKN Samarinda, Afif Rayhan Harun Fokus ke Mental dan Keterampilan Anak Muda
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 16 Juli 2022 | 2.278 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun turut dilantik sebagai salah satu pengurus Forum Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (Fordamai) Ibu Kota Negara (IKN) Kota Samarinda pada Sabtu, 16 Juli 2022 di Hotel Midtown Samarinda.
Politisi muda dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Samarinda itu didapuk menjadi Wakil Bendahara Umum. Sementara, Fordamai IKN Samarinda dipimpin oleh Syaparudin.
Kepada awak media, Afif sapaan karibnya menyebut, kehadiran Fordamai yang ternyata tersebar di seluruh wilayah Kaltim diharap mampu memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam mengawal pemindahan pusat pemerintahan dari DKI Jakarta, ke Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Forum ini bisa membantu kepala daerah terlebih Kaltim terkait dengan turunan kebijakan ke daerah serta penjelasan IKN kepada masyarakat terlebih anak muda milenial,” kata Afif, dari balik telepon selulernya.
Afif percaya, alasan utama pemerintah memindahkan pusat pemerintahan ke Kaltim, untuk melepas stigma Jawa Sentris, menjadi Indonesia Sentris. Yang artinya, pembangunan nasional tidak lagi terpusat di daerah Jawa, melainkan seutuhnya untuk Indonesia.
"Harapannya pembangunan IKN bisa jadi Indonesia sentris. Dengan begitu, keberadaan Fordamai IKN Samarinda bisa menjelaskan kepada masyarakat luas tentang aspek positif dan hal apa yang harus dipersiapkan terlebih anak muda," sebutnya.
Sebagai anak muda, Afif tentu konsen terhadap kesiapan rekan-rekan sebayanya dalam menghadapi kompetisi di depan mata, menyambut pemindahan IKN itu sendiri.
“Mental dan keterampilan anak muda harus dipersiapkan, utamanya Samarinda," kata Afif.
“Intinya agar milenial enggak ketinggalan terkait IKN dan persiapannya. UMKM juga tidak ketinggalan sehingga memiliki daya saing,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Fordamai IKN Samarinda, Syaparudin, menyatakan pihaknya tengah menyempurnakan sederet program yang bakal dilakukan di masa kepemimpinannya ini. Yang pasti, sebut dia, Fordamai adalah organisasi yang berfungsi sebagai katalisator, penyambung dunia usaha yang merefleksikan seluruh kepentingan warga daerah penyangga IKN.
"Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) 62/2022 tentang Badan Otorita IKN Pasal 23 Ayat 3 sampai Ayat 12, yang memang memberi ruang dalam proses pembangunan, jika dikelola perusahaan besar di luar Kaltim, misalnya BUMN atau lainnya, pesan Perpres tidak boleh meninggalkan pengusaha lokal," ucapnya.
Sejauh ini, beber Syaparudin, Fordamai IKN Samarinda juga akan berupaya menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk membederayakan masyarakat. Misalnya, dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Samarinda, untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersertifikasi. (*)