search

Daerah

Kukar IdamanEdi DamansyahRendi SolihinProkom Kukar

Tahun Pertama Program 50 Juta per RT di Kukar, Begini Pesan Bupati Edi Damansyah

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 29 Juni 2022 | 2.871 views
Tahun Pertama Program 50 Juta per RT di Kukar, Begini Pesan Bupati Edi Damansyah
Launching Program 50 Juta/RT di Kukar. (Dok. Prokom Kukar)

Tenggarong, Presisi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akhirnya merilis program Rp 50 juta/RT di Halaman Parkir Stadion Rondong Demang pada Selasa, 28 Juni 2022.

Peluncuran ditandai dengan penyerahan simbolis Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk RT di wilayah kelurahan dan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) untuk RT di wilayah desa, oleh Bupati Edi Damansyah dan Wabup Rendi Solihin.

Edi mengatakan, peluncuran salah satu program dedikasi yang termuat dalam visi Kukar Idaman itu termuat dalam kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021, dengan tujuan untuk memberikan porsi kebijakan berskala lokal tingkat RT dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan desa/kelurahan dan Pemerintah Kabupaten pada umumnya.

"Jadi ini bukan duit cash, melainkan program berbasis RT pagu dananya 50 juta per RT," kata Bupati Edi.

“Untuk jenis kegiatan yang ditentukan dalam program ini, di antaranya merupakan hasil kunjungan kami ke lapangan di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain seperti kebijakan penganggaran kendaraan operasional, kegiatan gotong royong, atau kegiatan keagamaan di lingkungan RT," lanjutnya. 

Edi bercerita, lahirnya program 50 juta per RT ini berdasarkan pengalamannya saat berkeliling ke sejumlah pelosok desa. 

“Banyak RT mengungkapkan keterbatasan ruang geraknya, fasilitasinya belum maksimal, hal itu bisa dipahami kekuatan fiskal di desa itu bersumber dari Dana Desa (DD),” kata dia.

Sebagai langkah awawl, Edi berharap agar program 50 juta/RT ini dimanfaatkan untuk kendaraan operasional desa, dengan menggunakan regulasi peraturan bupati (perbup) yang mengatur pengadaan barang/jasa di desa, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2020. 

"Agar pemerintah desa selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan desa dapat segera merealisasikan pengadaan kendaraan operasional ini," pintanya.

Menambahkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arianto dalam laporannya mengatakan mekanisme pelaksanaan program ini untuk RT yang ada di desa akan disalurkan melalui desa dan kelurahan. Adapun jumlah RT di Kukar sebanyak 3143 RT, dengan rincian 2.336 RT di 193 desa dan 798 RT di 44 kelurahan. 

Untuk realisasi pelaksanaan program 50 juta per RT sudah dimulai sejak Senin kemarin dan InshaAllah akan teruskan sampai seluruh RT mencairkan dana ini, karena dananya sudah tersedia," ujarnya.  (*)

Editor: Yusuf