search

Berita

DPRD Kaltim Sabaruddin Jembatan MahuluTambat IlegalBouy

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Minta Jembatan Mahulu Steril dari Tambat Liar

Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Minta Jembatan Mahulu Steril dari Tambat Liar
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin P. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Maraknya kecelakaan kapal di Sungai Mahakam mendorong DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas pelayaran.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin menekankan penataan ruang sungai harus segera dilakukan menyusul temuan banyaknya titik tambat kapal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Ia juga menyoroti keberadaan buoy yang diduga ilegal, menurutnya hal itu mempersempit alur pelayaran, khususnya di sekitar kawasan jembatan. 

Kondisi ini disebut berpotensi mengganggu kendali kapal, terutama saat arus sungai meningkat.

Sabaruddin menyatakan bahwa, pembersihan tambatan liar merupakan langkah mendasar untuk menekan risiko kecelakaan. Sungai Mahakam, ditegaskan dia tidak boleh dipenuhi fasilitas tambat yang tidak sesuai peruntukan.

“Jalur sungai ini harus steril dari titik-titik yang mengganggu. Kalau tidak ditertibkan, potensi tabrakan akan terus ada,” ujar Sabaruddin, Rabu 28 Januari 2026.

Evaluasi ini mencuat setelah insiden yang terjadi pada akhir Januari 2026, ketika sebuah ponton menghantam pilar Jembatan Mahakam Ulu.

Insiden tersebut diduga, dipicu kegagalan tambatan pada buoy ilegal, yang membuat kapal kehilangan stabilitas di tengah derasnya arus.

DPRD Kaltim mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak ragu melakukan penindakan di lapangan.

Sabaruddin menegaskan, persoalan tambatan tanpa izin sudah lama menjadi sorotan, namun kerap luput dari pengawasan berkelanjutan.

Disisi lain, terkait dampak kerusakan Jembatan Mahakam Ulu, DPRD Kaltim menegaskan bahwa kewajiban perbaikan sepenuhnya berada pada perusahaan pemilik tongkang. 

“Berdasarkan laporan yang diterima, pihak perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tandasnya. (*)

Editor: Redaksi